kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Luncurkan Roadmap Pelindungan Konsumen, Begini Tanggapan Industri


Selasa, 12 Desember 2023 / 19:49 WIB
OJK Luncurkan Roadmap Pelindungan Konsumen, Begini Tanggapan Industri
ILUSTRASI. OJK resmi meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan (Road Map) Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen tahun 2023 – 2027.

Munculnya roadmap ini dianggap penting bagi industri untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang dikeluarkan oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan bahwa roadmap ini diperlukan untuk menggambarkan arah pengembangan literasi dan inklusi keuangan serta penguatan pelindungan konsumen selama lima tahun ke depan.

“Kami memiliki keyakinan bahwa edukasi dan pelindungan konsumen OJK memegang peranan yang sangat penting dalam mendukung pencapaian stabilitas sistem keuangan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/12).

Mahendra menyebutkan bahwa ini merupakan peta jalan yang kelima diluncurkan pihaknya di tahun ini. Menurutnya, meski diluncurkan terpisah tapi subtansi dan pendekatannya terintegrasi.

Baca Juga: OJK Kejar Perusahaan Asuransi yang Izinnya Sudah Dicabut untuk Selesaikan Kewajiban

“Baik roadmap pasar modal, peer to peer (P2P) lending, asuransi perbankan syariah, itu ada elemen mengenai perlindungan konsumen ada substansi dan pendekatan strategi, langkah-langkah, target untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” terangnya.

Mahendra mengungkapkan, dalam implementasi berbagai peraturan OJK berkaitan dengan market conduct dan pelindungan konsumen. Ini harus dilakukan secara terintegrasi dan memperkuat antara peraturan.

“Esensinya dengan sinergi dan koordinasi yang tepat bukan justru saling meniadakan atau membawa dampak yang tidak diinginkan tapi membawa kredibilitas, akuntabilitas, kekuatan yang sesungguhnya dari sektor jasa keuangan,” ungkapnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan terdapat empat pilar dalam aspek perlindungan konsumen ini, pertama, pilar literasi dan inklusi.

“Karena perlindungan konsumen yang utama adalah edukasi. Kalau konsumen atau masyarakat terliterasi dengan baik bisa membebaskan diri dari kemungkinan tersebut,” terang wanita yang akrab disapa Kiki tersebut.

Kedua, pengawasan market conduct yang kredibel diperlukan untuk menertibkan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam memenuhi ketentuan pelindungan konsumen, mulai dari tahap desain produk, pemasaran produk, penyusunan perjanjian baku, sampai dengan tahap penanganan pengaduan.

Ketiga, fungsi penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa, di mana dalam penggunaan produk dan layanan keuangan, seringkali muncul perbedaan pendapat yang menimbulkan ketidakpuasan konsumen terhadap PUJK.

Baca Juga: Luncurkan Roadmap, OJK Usung 4 Pilar Topang Perlindungan Konsumen

“OJK menyadari bahwa setiap pengaduan dan sengketa antara konsumen dengan PUJK harus dikelola dengan baik dan profesional,” kata Kiki.

Keempat, lanjut Kiki, pemberantasan aktivitas keuangan illegal, dengan tujuan utama untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari penawaran kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

“OJK akan bekerja sama dengan seluruh anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk memperluas keanggotaan Satgas, memperkuat edukasi terkait peran Satgas kepada masyarakat, melakukan penanganan kasus dan melakukan penindakan dan menangkap pelaku,” tandasnya.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik hadirnya roadmap pelindungan konsumen tersebut. AAUI melihat pelindungan konsumen penting dan menjadi prioritas sebab telah menjadi isu strategis.

“Dalam rangka penguatan dan perkembangan industri asuransi yang kuat diperlukan pelindungan konsumen untuk tetap menjaga kepercayaan publik terhadap produk-produk asuransi,” kata Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwyanto kepada KONTAN.

Bern menuturkan, menjaga kepercayaan konsumen dan masyarakat penting untuk peningkatan penggunaan produk dan layanan asuransi di antaranya lewat 4 pilar tersebut.

Senada, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu menilai industri asuransi jiwa menyambut baik hadirnya roadmap ini yang menjadi penyempurna roadmap industri asuransi jiwa.

Baca Juga: Berniat Membeli Produk Asuransi, Cek Tips dari OJK

Togar menerangkan, roadmap ini bagian dari peta jalan perasuransian yang diluncurkan OJK pada Oktober lalu. Menurutnya, roadmap ini bakal menjadi panduan dalam menciptakan industri asuransi jiwa yang sehat dan berkualitas, bertumbuh serta dicintai masyarakat Indonesia

“Ini merupakan cita-cita bersama industri asuransi sebagai panduan dalam menentukan strategi bisnis khususnya dalam hal perlindungan konsumen, literasi dan edukasi serta penanganan pengaduan,” ujarnya kepada KONTAN.

Dia bilang, 4 pilar utama yang diusung OJK sejalan dengan roadmap industri asuransi jiwa khususnya yang terkait dengan program literasi dan inklusi, market conduct serta perlindungan konsumen dan masyarakat.

“Harapannya, dengan pilar tersebut asuransi bisa meningkatkan indeks literasi dan inklusi yang masih rendah sehingga pengetahuan dan penggunaan asuransi jiwa ke depan semakin meningkat,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×