kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,26   6,80   0.74%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK mau reformasi industri asuransi, Jasindo siapkan strategi


Selasa, 25 Februari 2020 / 16:35 WIB
OJK mau reformasi industri asuransi, Jasindo siapkan strategi
ILUSTRASI. Asuransi Jasa Indonesia alias?Asuransi Jasindo


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan maraknya permasalahan yang terjadi pada sejumlah perusahaan jasa keuangan di akhir tahun 2019, industri asuransi seperti kehilangan kepercayaan dari masyarakat. 

Padahal dari data OJK, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) khususnya asuransi tumbuh 8%. Pada tahun 2020 ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan program reformasi IKNB sebagai upaya aksi pengawasan dan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Dirut Jiwasraya dilaporkan pengacara Bentjok, Kementerian BUMN siap pasang badan
 
Menanggapi langkah OJK untuk melakukan reformasi pada industri asuransi, PT Asuransi Jasa Indonesia alias Jasindo menyatakan kesiapannya. Keyakinan tersebut didasari oleh kesiapan Jasindo dalam mendukung pertumbuhan di industri asuransi dengan mempersiapkan berbagai strategi perusahaan.

“Asuransi Jasindo mendukung pertumbuhan ini dengan melakukan berbagai strategi agar tetap unggul dalam bersaing dengan para kompetitor,” ujar Plt Direktur Utama Asuransi Jasindo, Didit Mehta Pariadi dalam keterangannya.

Berbagai strategi yang dilakukan Jasindo antara lain dengan melakukan penggarapan yang lebih masif dengan berbasis customer focus serta lebih menekankan pada perolehan melalui business development dan new business daripada sekedar melakukan renewal dari polis-polis yang sudah ada. Jasindo juga mulai mengintensifkan digitalisasi untuk beberapa produk yang ditawarkan.

Didit mengatakan, Asuransi Jasindo yang merupakan asuransi yang bergerak di bidang asuransi umum, meng-cover harta benda yang nilai pertanggungannya bersifat tahunan dan premi yang dibayarkan oleh tertanggung merupakan pengalihan risiko apabila dalam kurun waktu yang diperjanjikan timbul kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan. 

Baca Juga: Selamatkan Jiwasraya, opsi bail out mengemuka

Untuk itu premi yang dibayarkan bukan merupakan tabungan. “Asuransi Jasindo merespon semangat OJK untuk reformasi dalam industri asuransi sekaligus turut serta dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat akan industri ini,” ujarnya.

Ditanya mengenai bagaimana cara Asuransi Jasindo menumbuhkan kepercayaan masyarakat, Didit menjelaskan perusahaan melakukannya dengan meningkatkan literasi kepada publik tentang mekanisme pengelolaan risiko di asuransi umum.

“Kami meyakinkan masyarakat bahwa selama ini Jasindo relatif selalu dapat menyelesaikan kewajiban klaim yang diajukan oleh pemilik polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×