Reporter: Nina Dwiantika, Dessy Rosalina | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Anda pemilik dua atau lebih bank, berhati-hatilah. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memantau sepak terjang Anda. Sasaran otoritas adalah pemegang saham non lembaga keuangan yang memiliki saham lebih dari 40% di perbankan. Rapor yang bakal ditelisik OJK adalah tingkat kesehatan dan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG).
Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas OJK, menyampaikan, pihaknya mulai menerapkan aturan tingkat kesehatan dan GCG terkait dengan kepemilikan saham per 1 Januari 2014. "Penerapan tingkat kesehatan dan GCG sudah berlaku. Kami mendorong agar pemegang saham melakukan divestasi atau konsolidasi jika tidak sesuai aturan," kata Muliaman, Selasa, (4/2).
Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menyatakan, kelalaian penerapan prinsip GCG akan berdampak pada penurunan peringkat komposit (PK) karena berkaitan dengan tingkat kesehatan bank. "Saat ini kami (OJK) tengah mempelajari penerapan GCG dari tiap-tiap bank," kata Nelson di Jakarta. Rapor penilaian GCG mengacu pada laporan keuangan per tiga bulan, enam bulan dan juga per tahun, sepanjang tahun 2013 lalu.
Wasit industri perbankan ini juga menilai bank berdasarkan rancangan bisnis bank (RBB) tahun 2014. "Kami baru terima RBB. Saat ini masih dikumpulkan dan masih dianalisis. Harus dipelajari dengan benar, kajiannya harus konklusif," ujar Nelson.
Ada sanksi
Andai rapor PK bank tidak sesuai ketentuan, pemegang saham pengendali diberikan sanksi dalam bentuk menjual saham atau divestasi. Ini terjadi jika tingkat kesehatan dan GCG menjadi turun menjadi PK-3, PK-4 dan PK-5 selama tiga periode penilaian berturut-turut.
"Kalau tidak mau menurunkan kepemilikan, bisa melakukan merger atau konsolidasi, dengan tengat waktu lima tahun," imbuh Nelson. Dia bilang, perbankan mulai melaporkan tingkat kesehatan dan GCG pada Maret 2014 nanti. "Nanti akan terlihat siapa saja yang harus menurunkan kepemilkan saham atau merger," tambah Nelson.
GCG merupakan salah satu dari empat komponen penilaian dari peringkat komposit bank atau risk based bank rating (RBBR). Adapun tiga komponen lainnya antara lain profil risiko, rentabilitas dan permodalan. Hasil penilaian komponen itu akan menempatkan bank-bank pada rentang predikat tingkat kesehatan yakni PK-1 (sangat sehat), PK-2 (sehat), PK-3 (cukup sehat), PK-4 (kurang sehat) dan PK-5 (tidak sehat).
Rapor PK merupakan salah satu dasar izin kepemilikan sahan di bank umum. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) No.15/4/DPNP/2013, dimana bank dapat memiliki saham mayoritas lebih dari 40% jika memiliki PK 1 dan 2 selama 3 periode berturut setelah 31 Desember 2013.
Tahun 2013, sesuai laporan Bank Indonesia (BI), terdapat dua dari total 109 bank umum yang menempati peringkat kurang sehat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News