kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   0,00   0,00%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

OJK minta perusahaan asuransi hati-hati memberikan jaminan investasi


Rabu, 28 April 2021 / 16:44 WIB
OJK minta perusahaan asuransi hati-hati memberikan jaminan investasi
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi berhati - hati dalam memberikan jaminan investasi kepada nasabah. Sebab, regulator menemukan sejumlah kasus dalam pemasaran produk tersebut. 

"Kami berharap perusahaan lebih berhati - hati dalam mendesain, memasarkan dan mengelola premi yang diterima dari produk asuransi dengan garansi hasil investasi ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi, Rabu (28/4).

Riswinandi juga meminta perusahaan tidak semata - mata menerapkan garansi investasi pada kinerja masa lalu. Tapi mengukur dengan penilaian wajar berdasarkan besaran kewajiban produk asuransi. 

Selain itu, perusahaan wajib memiliki satuan kerja atau komite pengembangan produk investasi sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 73 tahun 2016  Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan  Perasuransian. 

Baca Juga: Industri asuransi umum syariah masih didominasi sejumlah lini bisnis

Pada pasal 50 disebut bahwa komite bertugas menyusun rencana strategi pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebagai bagian rencana strategis perusahaan. Kemudian mengevaluasi kesesuaian produk baru yang akan dipasarkan. 

Selanjutnya, mengevaluasi kinerja produk asuransi dan mengusulkan perubahan atau penghentian pemasaran. Komite ini bertanggung jawab kepada direksi yang membawahi fungsi pengembangan produk. 

Hal ini dilakukan agar perusahaan bisa memenuhi kewajiban kepada nasabah. Oleh karena itu, perusahaan harus memiliki rencana kerja yang realistis untuk mengantisipasi masalah solvabilitas dan likuiditas atas dampak ekonomi. 

"Mereka bisa merevisi produk, membatasi produk asuransi dan penambahan modal untuk menyelesaikan kewajiban asuransi yang bermasalah kepada nasabah," tutupnya. 

Selanjutnya: Ini kata pelaku industri asuransi soal pengaduan unitlink dihimbau untuk diselesaikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×