Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi berhati - hati dalam memberikan jaminan investasi kepada nasabah. Sebab, regulator menemukan sejumlah kasus dalam pemasaran produk tersebut.
"Kami berharap perusahaan lebih berhati - hati dalam mendesain, memasarkan dan mengelola premi yang diterima dari produk asuransi dengan garansi hasil investasi ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi, Rabu (28/4).
Riswinandi juga meminta perusahaan tidak semata - mata menerapkan garansi investasi pada kinerja masa lalu. Tapi mengukur dengan penilaian wajar berdasarkan besaran kewajiban produk asuransi.
Selain itu, perusahaan wajib memiliki satuan kerja atau komite pengembangan produk investasi sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 73 tahun 2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.
Baca Juga: Industri asuransi umum syariah masih didominasi sejumlah lini bisnis
Pada pasal 50 disebut bahwa komite bertugas menyusun rencana strategi pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebagai bagian rencana strategis perusahaan. Kemudian mengevaluasi kesesuaian produk baru yang akan dipasarkan.
Selanjutnya, mengevaluasi kinerja produk asuransi dan mengusulkan perubahan atau penghentian pemasaran. Komite ini bertanggung jawab kepada direksi yang membawahi fungsi pengembangan produk.
Hal ini dilakukan agar perusahaan bisa memenuhi kewajiban kepada nasabah. Oleh karena itu, perusahaan harus memiliki rencana kerja yang realistis untuk mengantisipasi masalah solvabilitas dan likuiditas atas dampak ekonomi.
"Mereka bisa merevisi produk, membatasi produk asuransi dan penambahan modal untuk menyelesaikan kewajiban asuransi yang bermasalah kepada nasabah," tutupnya.
Selanjutnya: Ini kata pelaku industri asuransi soal pengaduan unitlink dihimbau untuk diselesaikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News