kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

OJK Rencanakan Penerbitan Beleid Terkait KPPE dan KUPA, Begini Tanggapan AAUI


Minggu, 29 Oktober 2023 / 14:00 WIB
OJK Rencanakan Penerbitan Beleid Terkait KPPE dan KUPA, Begini Tanggapan AAUI
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan saat ini tengah menyusun Peraturan OJK atau POJK terkait industri perasuransian./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/24/08/2023.


Reporter: Vina Destya | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan saat ini tengah menyusun Peraturan OJK atau POJK terkait industri perasuransian, salah satu yang menjadi bahasannya terkait pengaturan kelompok usaha modal kecil dan modal besar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan beberapa waktu lalu bahwa peraturan ini tidak akan serupa dengan perbankan, sebab untuk perasuransian nantinya akan ada dua Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas atau KPPE.

Kelompok ini dibagi menjadi KPPE 1 dan KPPE 2, kemudian untuk perusahaan yang memiliki ekuitas kecil akan dibentuk lagi Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi atau KUPA, atau jika dalam perbankan mirip dengan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwiyanto menanggapi bahwa AAUI mendukung rencana OJK tersebut dan daya saing asuransi dengan meningkatkan persyaratan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi existing.

Namun, Bern juga menambahkan bahwa AAUI sempat menyampaikan masukkan yakni pengaturan persyaratan ekuitas minimum sebaiknya mempertimbangkan dua tahun buku setelah PSAK 74 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

“Sehingga kita bisa dapat bersama melihat dampaknya,” ujar Bern pada Kontan, Jumat (27/10).

Selain itu, informasi mengenai model klasterisasi yang diberikan oleh OJK masih sangat terbatas, sehingga Bern mengatakan bahwa AAUI masih memerlukan diskusi ataupun kajian lebih lanjut untuk bisa diimplementasikan kepada industri.

“Termasuk pengaturan antara produk sederhana dan kompleks ini juga,” tambah Bern.

Produk sederhana maksudnya produk yang risikonya rendah, Bern menjelaskan karena ada beberapa perusahaan yang jika dilihat ekuitasnya masih rendah tetapi dalam kondisi yang sehat dan bermain di produk yang komplek. Sebaliknya ada pula perusahaan yang ekuitasnya besar, namun sebagian besar portofolionya di produk sederhana.

“Sehingga ini pastinya persaingan akan lebih kompetitif dan akan dapat lebih mempersempit porsi atau share di produk sederhana tersebut,” kata Bern.

Bern juga menambahkan, bahwa buntut dari rencana penambahan modal ini juga bisa berpotensi untuk mendorong perusahaan melakukan konsolidasi ataupun penggabungan. Jika dirasa perusahaan tersebut tidak bisa memenuhi sendiri, maka pilihannya adalah melakukan konsolidasi dengan perusahaan asuransi lainnya.

“Bisa berupa perusahaan melakukan penggabungan atau peleburan dari satu perusahaan atau lebih yang dimilikinya, atau beberapa perusahaan saling bersinergi dengan membentuk KUPA,” pungkas Bern.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×