Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) telah resmi membentuk Tim Transisi OJK. Ketua OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan masa kerja tim tersebut terhitung mulai 15 Agustus 2012 hingga 31 Desember 2013.
Pembentukan tim sesuai dengan Pasal 60 UU No 21 tahun 2012 tentang OJK. Mengacu pada beleid tersebut, ada lima tugas tim transisi OJK yang dikerjakan bersama dengan DK-OJK
Pertama, menetapkan struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, rancang bangun infrastruktur dan teknologi informasi, sistem sumber daya manusia, dan standar prosedur operasional.
Kedua, membantu menyusun rencana kerja dan anggaran OJK tahun anggaran 2013. Ketiga, mengangkat pejabat dan pegawai OJK.
Keempat, mengangkat pejabat dan pegawai organ pendukung Dewan Komisioner. Kelima, menetapkan hal lain yang diperlukan dalam rangka pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan maupun pengawasan kegiatan jasa keuangan dari Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan, dan Bapepam-LK.
Muliaman mengungkapkan, Tim Transisi terbagi ke beberapa bidang. Mulai dari pengaturan dan pengawasan, kelembagaan, sumber daya manusia, keuangan, audit internal dan manajemen risiko, edukasi dan perlindungan konsumen, sistem teknologi informasi, logistik, hubungan
kelembagaan, hubungan masyarakat, hukum, sampai sekretariat.
Kendati tidak menyebutkan jumlah personel, namun Muliaman mengatakan anggota Tim Transisi terdiri atas pejabat/pegawai (BI) dan Kementerian Keuangan.
"Sebagai bentuk akuntabilitas, maka Tim Transisi wajib melaporkan secara berkala satu kali dalam tiga bulan kepada Gubernur BI, Kementerian Keuangan, dan DK OJK," ujar Muliaman dalam siaran pers, Rabu (15/8) malam.
Sekadar catatan, Bapepam-LK akan resmi beralih ke OJK pada 1 Januari 2013 sedangkan pengawasan BI pada 1 Januari 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News