Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa, PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 20 Februari 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-9/D.05/2025 per 16 Januari 2025.
"Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025, telah mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34, Jakarta Pusat," tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (20/2).
OJK menyatakan pencabutan izin usaha Jiwasraya di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.
Baca Juga: Kejagung Periksa Mantan Ketua Bapepam-LK pada Kasus Korupsi Jiwasraya Sebagai Saksi
Sejak pencabutan izin usaha Jiwasraya, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Jiwasraya dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jiwasraya.
OJK menerangkan Jiwasraya juga dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat Jiwasraya.
Jiwasraya juga wajib menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha, menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum Jiwasraya serta membentuk tim likuidasi.
Selain itu, Jiwasraya juga wajib melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran badan hukum Jiwasraya, serta membentuk tim likuidasi.
Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Jiwasraya wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi, serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.
Baca Juga: Bahlil, Budi Arie, hingga Sri Mulyani Dinilai Mungkin Kena Reshuffle
Selanjutnya: Harga Pertamax-Dexlite Naik Februari 2025, Khusus BBM Ini Malah Turun
Menarik Dibaca: Promo JSM Superindo Terbaru 21-23 Februari 2025, Sirup-Nata De Coco Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News