Reporter: Dina Farisah | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung lahirnya perusahaan modal ventura.
Untuk itu, pihaknya memberikan izin bagi perusahaan modal ventura untuk meramaikan pasar industri keuangan non bank (IKNB).
Mengutip situs resmi OJK, Dewan Komisioner OJK menimbang bahwa Direksi PT Corpus Prima Ventura (CPV) dengan surat nomor 001/10/CPV/2015 tanggal 4 November 2015 telah mengajukan permohonan izin usaha perusahaan modal ventura dengan surat terakhir tanggal 10 Desember 2015 telah menyampaikan kelengkapan dokumen.
OJK menimbang bahwa akta pendirian PT CPV nomor 229 tanggal 30 Juni 2014 telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham tanggal 8 Juli 2014 dan telah beberapa kali diubah terakhir dengan akta nomor 21 tanggal 2 Desember 2015 dan telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham tanggal 2 Desember 2015.
Setelah itu, OJK memutuskan memberikan izin usaha perusahaan modal ventura kepada PT CPV yang berkedudukan di Surabaya.
Izin usaha perusahaan modal ventura ini ditandatangani oleh Firdaus Djaelani selaku Anggota Dewan Komisioner OJK Kepala Eksekutif Pengawas IKNB pada tanggal 15 Desember 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News