kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.734   39,00   0,23%
  • IDX 8.296   21,10   0,25%
  • KOMPAS100 1.156   1,97   0,17%
  • LQ45 846   1,59   0,19%
  • ISSI 287   0,73   0,26%
  • IDX30 443   -0,28   -0,06%
  • IDXHIDIV20 513   0,62   0,12%
  • IDX80 130   0,24   0,19%
  • IDXV30 137   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 141   0,16   0,11%

OJK rilis aturan tata kelola perusahaan penjamin


Rabu, 14 September 2016 / 20:06 WIB
OJK rilis aturan tata kelola perusahaan penjamin


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan rancangan aturan peraturan OJK (RPOJK) tentang tata kelola yang baik untuk perusahaan penjamin. OJK mengatur penyelenggaraan perusahaan penjamin mulai dari direksi hingga manajemen risiko dan pengendalian internal.

OJK mewajibkan perusahaan penjaminan memiliki paling sedikit dua anggota direksi. Bagi perusahaan penjamin yang di dalamnya terdapat kepemilikan asing, maka minimal separuh jumlah direksi harus warga negara Indonesia (WNI). Adapun persetujuan pengangkatan direksi harus berdasarkan persetujuan OJK.

Dari sisi penetapan manajemen risiko, regulator mikro prudensial ini mewajibkan perusahaan asuransi menerapkan manajemen risiko serta menetapkan pengendalian internal. Harapannya, bisnis perusahaan penjaminan bisa berkelanjutan. OJK juga menuntut perusahaan penjaminan dapat lebih transparan.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) meyakini, perusahaan penjamin dapat mematuhi aturan tata kelola yang ditetapkan OJK. Sebab aturan tersebut sebenarnya sudah dijalankan lebih dahulu oleh perusahaan penjamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×