kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK sebut profil risiko lembaga jasa keuangan masih terjaga di awal 2021


Kamis, 25 Februari 2021 / 18:27 WIB
OJK sebut profil risiko lembaga jasa keuangan masih terjaga di awal 2021
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski pandemi masih menekan perekonomian nasional, sektor jasa keuangan masih terjaga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat di tengah moderasi kinerja intermediasi, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Januari 2021 masih terjaga.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan rasio NPL gross perbankan tercatat sebesar 3,17% dengan NPL net di level 1,03%. Adapun rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 3,9%.

“Risiko nilai tukar perbankan masih terjaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) Januari 2021 sebesar 1,73%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%,” papar Wimboh dalam pernyataan tertulis pada Kamis (25/2).

Baca Juga: OJK: Sektor jasa keuangan terjaga, di tengah perbaikan perekonomian nasional

Lanjut Ia, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Terlihat dari rasio alat likuid atau non-core deposit dan alat likuid/DPK per 17 Februari 2021 terpantau pada level 157,14% dan 33,85%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,50 % serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 535% dan 329%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,11%, jauh di bawah maksimum 10%.

OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan telah mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: LPS: Kepercayaan masyarakat kepada perbankan jadi unsur penting pemulihan ekonomi

“Ke depan, OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. Selanjutnya, OJK juga terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan,” pungkas Wimboh.

Selanjutnya: Bank Syariah Indonesia (BRIS) masuk 10 besar emiten berkapitalisasi pasar terbesar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×