Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pihaknya tak memberikan batasan bunga kredit sektor kelautan dan perikanan dalam Program Jaring tersebut. Penentuan besaran bunga bervariasi sesuai skim kredit serta penghitungan resiko dari masing-masing delapan bank pelopor yang terlibat dalam Program Jaring.
Menurut Muliaman Darmansyah Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, sampai saat ini pihaknya belum ada rencana untuk memberikan batasan bunga kredit bagi sektor kelautan dan perikanan yang digerakkan melalui program Jaring. "Itu diserahkan pada proses bisnis yang normal dari masing-masing bank," kata Muliaman di Jakarta, Kamis (7/5).
OJK melalui Buku Jaring hanya memberikan data dan informasi yang menyeluruh mengenai seluk beluk yang terkait usaha di sektor kelautan dan perikanan, skim pembiayaan, pemetaan resiko bisnis serta dukungan regulasi dari otoritas terkait. "Tapi walau demikian, proses diskusi dalam working yang terkait Program Jaring ini tetap berlangsung terus menerus. Bisa saja dari dinamika masukan yang ada, OJk membuat ketentuan baru ke depannya," pungkas Muliaman dengan diplomatis.
Berdasarkan data OJK per Februari 2015, suku bunga rata-rata kredit bank umum untuk sektor perikanan sebesar 13,81% untuk Rupiah dan 6,44% untuk Valuta asing (Valas). Sementara di bulan Februari 2014 suku bunga rata-rata kredit bank umum untuk sektor perikanan mencapai 13,80% untuk Rupiah dan 6,77% untuk valas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News