kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.129   71,00   0,44%
  • IDX 7.073   89,18   1,28%
  • KOMPAS100 1.057   16,45   1,58%
  • LQ45 831   13,55   1,66%
  • ISSI 215   2,30   1,08%
  • IDX30 423   7,01   1,68%
  • IDXHIDIV20 510   7,78   1,55%
  • IDX80 120   1,85   1,56%
  • IDXV30 125   0,65   0,52%
  • IDXQ30 141   2,02   1,46%

OJK Tak Akan Lakukan Merger Paksa Terhadap UUS Bank


Kamis, 27 Juni 2024 / 06:50 WIB
 OJK Tak Akan Lakukan Merger Paksa Terhadap UUS Bank
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di Kantor Cabang CIMB Niaga Syariah, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peta perbankan syariah di Tanah Air tampaknya belum akan berubah dalam waktu dekat. Sudah hampir satu tahun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait spin-off Usaha Syariah (UUS) terbit, namun belum ada bank yang mengajukan akan menyapih unit syariahnya. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan regulator belum memiliki rencana melakukan merger paksa terhadap UUS perbankan. OJK masih akan menanti konsolidasi sukarela dari bank-bank.

“Kami belum ada kepikiran untuk melakukan merger paksa, meskipun undang-undang memberikan kewenangan tersebut,” ujar Dian saat ditemui di DPR, Selasa (25/6).

Menurut aturan OJK, UUS wajib spin-off atau dipisahkan dari induknya untuk berdiri sendiri menjadi badan usaha bila asetnya sudah mencapai Rp 50 triliun atau sudah menyumbang 50% terhadap aset induknya. 

Baca Juga: Induk Usaha KB Bank Syariah Buka Suara Terkait Wacana Diakuisisi Muhammadiyah

Spin-off wajib dilakukan paling lambat dua tahun setelah syarat itu dipenuhi. Saat ini, ada dua UUS yang sudah wajib spin-off karena asetnay sudah tempus Rp 50 triliun, yaitu UUS Bank CIMB Niaga dan UUS BTN.

Dian mengungkapkan, OJK sudah melakukan pembicaraan dengan beberapa UUS terkait spin-off tersebut, termasuk dengan dua BTN dan CIMB Niaga. Namun, bank-bank tersebut baru sebatas melakukan kajian-kajian terkait aksi korporasi, seperti UUS mana yang akan merger. 

CIMB Niaga Syariah yang disebutkan sedang dalam pembicaraan secara internal. Sehingga belum ada laporan ke OJK terkait langkah yang akan diambil.

Sementara terkait rencana akuisisi Bank Muamalat yang akan dilakukan BTN,  Dian  menyebut masih berlanjut pembicaraannya dan belum ada pernyataan dari kedua bank bahwa rencana itu bakal batal.

Baca Juga: BSI Sambut Kepulangan Jemaah Haji 2024

Di sisi lain,  Organisasi Keagamaan Muhammadiyah dikabarkan tertarik mengakuisisi Bank KB Bukopin Syariah. Kabar itu mencuat setelah Muhammadyah memberikan pernyataan akan menarik simpanannya di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Menanggapi kabar itu, Wakil Direktur Utama KB Bank Robby Mondong mengaku bahwa manajemen KB Bank belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. “Secara umum kami selalu terbuka terhadap setiap peluang kerja sama dan kolaborasi bisnis yang ada,” ujar Robby, Rabu (26/6).

Robby menambahkan, KB Bank Syariah memiliki peranan penting terhadap KB Bank selama ini dengan kinerja yang cukup bagus. Pada kuartal I-2024, bank syariah itu mampu mencetak laba bersih  Rp 7,3 miliar, tumbuh 132% secara tahunan. “Secara aset, KB Bank Syariah terkonsolidasi sekitar 10% dari total aset KB Bank,” ujarnya.

Sebagai informasi, sumber KONTAN mengungkapkan bahwa saat ini sedang ada pembicaraan tahap awal terkait ketertarikan Muhammadiyah untuk mengakuisisi KB Syariah. Artinya, rencana tersebut belum pasti terealisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×