Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Mesti Sinaga
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 12 surat izin usaha baru untuk perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi dan penilai kerugian asuransi. Perusahaan-perusahaan itu merupakan pendukung industri keuangan non-bank, terutama industri reasuransi dan asuransi.
Tattys Miranti Hedyana, Direktur Jasa Penunjang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, seperti dalam keterangan resminya, telah menerbitkan izin baru untuk PT Duta Inti Varia, PT Artha Bina Bhayangkara, PT Legowo, PT Mitra Proteksi Madani, PT Futura Finansial Prosperindo dan PT Prioritas Pialang Asuransi sebagai pialang asuransi.
Sementara, PT Atlasre Global Internasional, PT Jaya Proteksindo Sakti Reinsurance, PT CBDANH Pialang Reasuransi, PT Adonai Pialang Reasuransi memperoleh izin sebagai pialang reasuransi. Begitu pula PT Kuadra Inti Adjuster dan PT Mandiri Nilai Tama selaku perusahaan penilai kerugian asuransi.
"Sejak Januari - Mei 2015, OJK telah memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi, pialang reasuransi dan penilai kerugian asuransi untuk 12 perusahaan," ujar Tattys, Rabu (17/6).
Sampai akhir tahun lalu, pelaku jasa pendukung IKNB mencapai 266 perusahaan, yang terdiri dari perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, penilai kerugian asuransi dan perusahaan agen asuransi.
Aset industri jasa penunjang IKNB mencapai Rp 4,94 triliun hingga akhir tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News