Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pialang PT Pandi Indonesia Pialang Asuransi. Pemberian ini ini lewat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-25/NB.1/2019 tanggal 19 Juni 2019.
"Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha perusahaan pialang asuransi kepada PT Pandi Indonesia Pialang Asuransi. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut," ujar Direktur Jasa Penunjang IKNB Tattys Miranti Hedyana dalam keterangan tertulisnya Selasa (9/7).
Tattys menambahkan, dengan diberikannya izin usaha perusahaan, maka PT Pandi Indonesia Pialang Asuransi yang berkantor pusat di Bukit Golf Riverside Cibubur, Ruko Center Point Blok AA4 Nomor 09 Gunung Putri, Bogor ini diwajibkan menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News