kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

OJK Terima 561 Pengaduan Konsumen Terkait Investree hingga Desember 2024


Jumat, 17 Januari 2025 / 05:35 WIB
OJK Terima 561 Pengaduan Konsumen Terkait Investree hingga Desember 2024
ILUSTRASI. Sejak izin usaha Investree dicabut pada 23 Oktober 2024, ada 64 laporan yang disampaikan ke OJK terkait Investree


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 561 pengaduan konsumen terkait fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) per 31 Desember 2024. 

Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari 561 pengaduan, sebanyak 64 laporan disampaikan ke OJK mengenai Investree usai fintech lending tersebut dicabut izin usaha pada 23 Oktober 2024.

"Sejak 24 Oktober 2024 sampai 31 Desember 2024, terdapat 64 laporan yang disampaikan ke OJK mengenai PT Investree Radhika Jaya," ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (17/1).

Lebih lanjut, Friderica menerangkan sembari menunggu terbentuknya Tim Likuidasi Investree, masyarakat dapat menghubungi pihak Investree ke cs@investree.id atau melalui nomor telepon 087730081631, 087821500886, 021-22532535.

Baca Juga: Porsi Pembiayaan Produktif Fintech P2P Lending Harus Capai 40%-50% Mulai Tahun Ini

Terkait tim likuidasi, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya telah melakukan penelaahan kelayakan atas 3 orang calon Tim Likuidasi Investree.

"Kami telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan tim likuidasi tersebut," ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (9/1).

Selanjutnya, Agusman bilang Investree wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk tim likuidasi. Dia juga menyatakan proses penyelesaian kewajiban, termasuk terhadap karyawan Investree, dilakukan melalui tim likuidasi.

Sementara itu, OJK juga angkat bicara terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan eks CEO Investree Adrian Asharyanto atau Adrian Gunadi. Agusman menyebut OJK telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Agusman. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×