kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.543   43,00   0,25%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

OJK Tindak Enam Entitas Pialang Asuransi Ilegal, Usut 15 Entitas Lain


Kamis, 07 Mei 2026 / 14:34 WIB
OJK Tindak Enam Entitas Pialang Asuransi Ilegal, Usut 15 Entitas Lain
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan khusus dan penegakan hukum terhadap enam entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. 

"Selain itu, terdapat tambahan 15 entitas yang terindikasi melakukan kegiatan serupa dan masih dalam proses pendalaman atas dugaan tindak pidananya," ucapnya saat konferensi pers RDK OJK, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga: OJK Siapkan Roadmap PPDP 2026-2030, Fokus Keuangan Berkelanjutan

Ogi menambahkan, identifikasi lebih lanjut atas praktik pialang tanpa izin juga dilakukan melalui penelusuran source of business perusahaan asuransi. Dia menyampaikan OJK juga melakukan peningkatan pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pialang tidak berizin. 

Sebagai langkah preventif, OJK juga merencanakan penerbitan Quick Response (QR) Code bagi pialang asuransi dan reasuransi yang berizin sebagai referensi bagi perusahaan asuransi dan masyarakat dalam menggunakan jasa pialang secara legal.

Mengenai hal itu, Ogi menerangkan langkah implementasi Quick Response Code (QR Code) Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi dilakukan guna memperkuat integritas industri perasuransian dan meningkatkan perlindungan konsumen.

Ogi menuturkan QR Code tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri perasuransian. Dia bilang adanya pendaftaran itu diharapkan juga mengubah perilaku di industri perasuransian, yang mana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki. 

"Langkah itu akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, serta melindungi konsumen dan berjalan lebih efisien,” kata Ogi.

Ogi menerangkan STTD berbasis QR Code merupakan inovasi digital yang memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan real time. Dia menyebut hal itu dapat meningkatkan kepastian informasi, meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif. 

Baca Juga: Holding UMi Telah Jangkau Lebih dari 33,7 Juta Nasabah per Maret 2026

"Dengan demikian, QR Code diharapkan dapat menjadi instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri," tuturnya.

Ogi mengatakan kewajiban pendaftaran pialang asuransi dan pialang reasuransi juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Hingga Maret 2026, Ogi mengatakan tercatat ada 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi yang terdaftar di OJK dan telah memiliki STTD. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU

[X]
×