kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.561   1,00   0,01%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

OJK: Transaksi Bringin Life rumit


Kamis, 15 Oktober 2015 / 16:24 WIB
OJK: Transaksi Bringin Life rumit


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut langkah Bank BRI untuk mengakusisi saham Dapen BRI di PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera alias Bringin Life merupakan hal yang rumit. Pasalnya, aksi korporasi tersebut melibatkan pihak-pihak yang memiliki aturan masing-masing dalam transaksi afiliasi.

Kepala Departemen Pengawas IKNB I A OJK Yusman bilang, perubahan pemegang saham pengendali di perusahaan asuransi harus melalui fit and proper test dan atas persetujuan dari regulator. Sementara transaksi Dapen tidak boleh merugikan peserta.

Begitu pula kepemilikan saham oleh perbankan juga memerlukan lampu hijau dari OJK. Status BRI yang merupakan perusahaan terbuka juga harus melewati proses yang sesuai dengan ketentuan pasar modal.

"Ditambah lagi status BRI sebagai BUMN juga memerlukan persetujuan dari Menteri BUMN sebagai pemegang saham," kata Yusman, Kamis (15/10).

Karena itu, pengumuman yang dilakukan BRI terkait perjanjian jual beli Bringin Life dengan Dapen BRI disebutnya terburu-buru. Sementara BRI dan Dapen BRI belum menyampaikan rencana secara resmi terkati aksi korporasi tersebut kepada OJK.

Ia menyebut, semestinya pihak-pihak terkait meminta endorsment terlebih dulu kepada regulator. Pasalnya bukan tak mungkin transaksi tersebut kandas di tengah jalan.

Hal tersebut bisa saja terjadi bila pemegang saham pengendali yang baru tidak lolos fit & proper test. Atau uji kewajaran nilai transaksi justru merugikan peseta Dapen BRI.

Bila nilai tarnsaksi terlalu rendah, tentu peserta Dapen BRI yang akan ketiban rugi. "Tergantung situasi dan pelanggarannya. Jika merugikan kepentingan peserta Dapen ya bisa saja batal," kata Yusman.

Belum lama ini dalam keterbukaan informasi yang disampaikan BRI, perseroan telah menandatangani perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat (PPJB) dengan Dapen BRI pada Selasa (6/10). Dalam perjanjian, perseroan sepakat membeli saham Dapen dalam Bringin Life.

Pengambilalihan dilakukan perseroan dengan tujuan melengkapi layanan perseroan sehingga dapat menyediakan solusi keuangan menyeluruh kepada nasabah, terutama dalam perlindungan asuransi jiwa.

Sunarso, Wakil Direktur BRI dan Haru Koesmaghargyo, Direktur BRI, menyampaikan pengambilalihan ini dilakukan secara langsung oleh perseroan dari Dapen yang merupakan pemegang saham pengendali Bringin Life.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×