Reporter: Puspita Saraswati | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi milik pemerintah Jiwasraya tengah berkutat dengan pembayaran klaim polis jatuh tempo di tengah kesulitan likuiditas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, tetap mengawasi komitmen Jiwasraya melakukan penyelesaian dengan nasabah.
PT Asuransi Jiwasyara (Persero) sejauh ini mengambil tindakan untuk membayarkan bunga atas 1.286 polis yang jatuh tempo hingga hari Senin (15/10) dengan total dana yang disediakan sebesar Rp 96,58 miliar. Rencananya, pihak Jiwasraya akan menyelesaikan seluruh pembayaran secara bertahap kepada nasabah setelah tanggung jawab bunga dibayarkan kepada nasabah.
Direktur Hubungan Masyarakat OJK Agustinus Hari Tangguh Wibowo mengatakan hingga saat ini, OJK masih memantau proses yang terjadi antara pemegang polis dengan Jiwasraya.
“Intinya OJK terus melakukan monitoring sekaligus memberi kesempatan untuk Jiwasraya menyelesaikan ini,” katanya ketika ditemui usai acara Pelatihan dan Media Gathering di Bogor, Sabtu (20/10).
Hari bilang, OJK masih menantikan perkembangan dari kesepakatan antara pemegang polis dengan Jiwasraya.
“Kita akan lihat dulu bagaimana hasilnya setelah minggu lalu Jiwasraya memberikan tawaran poin-poin kesepakatan kepada pemegang polis. Yang paling penting mereka sedang berusaha menyelesaikan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News