CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.899   -39,00   -0,25%
  • IDX 7.138   -76,51   -1,06%
  • KOMPAS100 1.092   -10,91   -0,99%
  • LQ45 870   -5,37   -0,61%
  • ISSI 215   -3,30   -1,51%
  • IDX30 446   -1,89   -0,42%
  • IDXHIDIV20 539   -0,16   -0,03%
  • IDX80 125   -1,20   -0,95%
  • IDXV30 135   -0,37   -0,27%
  • IDXQ30 149   -0,41   -0,27%

Omnibus Law Keuangan Bakal Beri Mandat LPS Sebagai Penjamin Polis


Minggu, 10 Juli 2022 / 10:10 WIB
Omnibus Law Keuangan Bakal Beri Mandat LPS Sebagai Penjamin Polis
ILUSTRASI. Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, S


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebutuhan adanya lembaga penjaminan polis sempat ramai dibicarakan seiring dengan kisruh yang terjadi di industri asuransi. Kini, titik terang siapa yang bakal menerima mandat untuk melaksanaka program tersebut mulai terbuka.

Berdasarkan draft RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan yang diterima KONTAN, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal menyelenggarakan program penjaminan polis.

“LPS berfungsi menyelenggarakan penjaminan polis bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta,” bunyi dari Pasal 65 ayat 1 di Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis, dikutip Minggu (10/7).

Selanjutnya, ada beberapa wewenang yang nantinya dimiliki oleh LPS untuk menjalankan program penjaminan polis ini. Mulai dari penetapan iuran awal dan berkala dari perusahaan asuransi hingga ketentuan pembayaran penjaminan polis.

Sementara itu, LPS juga bertanggung jawab atas pengelolaan dan penatausahaan aset dan kewajiban penyelenggaran Program Penjaminan Polis serta memisahkannya dengan pencatatan aset penjaminan simpanan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Penjaminan Polis, serta pengelolaan dan penggunaan dana Program Penjaminan Polis diatur dalam Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi dari pasal 69.

Baca Juga: Soal Omnibus Law Sektor Keuangan, Ini Kata DPR

Sejatinya, wacana tugas LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi sudah mulai terdengar awal tahun ini. Saat itu, anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menyebutkan ada kemungkinan terkait perluasan tugas itu dalam sebuah acara.

Waktu itu, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih bilang bahwa rencana pasti terkait tugas tersebut belum ada. Hal itu dikarenakan belum adanya undang-undang yang mengamanatkan tugas itu ke LPS.

Sementara, Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menambahkan bahwa pihaknya hanya menunggu ketentuan saja terkait tugas tersebut. Jikalau, memang nantinya mendapat mandat tersebut, LPS pun akan mempersiapkan hal tersebut setelah ada kepastian undang-undang.

“Tantangan utamanya adalah kondisi industri perasuransiannya. Harapannya, ketika penjaminan polis mulai berlangsung kondisi industri asuransi tetap stabil,” ujar Dimas kala itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×