kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

OJK: Perusahaan asuransi boleh garap fee based


Kamis, 25 Februari 2016 / 19:02 WIB
OJK: Perusahaan asuransi boleh garap fee based


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pelaku asuransi umum dan asuransi jiwa dan asuransi syariah mendapat keleluasan usaha baru. Kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membolehkan perusahaan asuransi menyelenggarakan kegiatan usaha berbasis imbalan jasa atau fee based.

Dalam draf Peraturan OJK tentang penyelenggaran usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, OJK memperluas lingkup bisnis dari perusahaan asuransi.

Ada tiga lingkup usaha yang diperluas OJK. Pertama, asuransi umum dan asuransi umum syariah boleh menjual produk asurasi yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI. Kedua, kegiatan usaha berbasis imbalan jasa atau fee based. Terakhir, suretyship.

Kegiatan usaha berbasis fee based hanya dapat dilakukan pada dua kegiatan.

Pertama, admnistrative service only (ASO) dalam rangka employee benefit. Sebagai informasi, ASO adalah pemberian layanan jasa oleh perusahaan asuransi dalam pengelolaan fasilitas kesehatan suatu perusahaan bagi karyawannya.

Kedua, pemasaran produk dari lembaga jasa keuangan yang telah mendapat ijin dari OJK dan bukan merupakan produk asuransi atau reasuransi.

Dumoly F. Pardede, Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, sebenarnya pesan tersebut sudah ada dalam UU Asuransi tapi selama ini belum digarap oleh paara pelaku.

"Mereka (pelaku asuransi) bisa bundling dengan produk jasa keuangan lain untuk mendistribusikan produk juga," papar Dumoly pada Kamis (25/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×