kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Outstanding restrukturisasi kredit BTN capai Rp 58,9 triliun hingga Maret


Sabtu, 24 April 2021 / 06:05 WIB
Outstanding restrukturisasi kredit BTN capai Rp 58,9 triliun hingga Maret


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) masih terus melanjutkan perpanjangan restrukturisasi kredit bagi nasabah terdampak Covid-19 yang belum bisa pulih sepenuhnya. Hingga Maret 2021, total outstanding kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp 58,9 triliun.

Direktur Collection & Asset Management Bank BTN Elizabeth Novi mengatakan, jumlah debitur yang masih direstrukturisasi itu mencapai 343.641 debitur. Jumlah tersebut menurutnya menunjukkan tren yg terus menurun. 

"Jumlah debitur yang dilakukan restrukturisasi Covid pada bulan Maret 2021 saja sudah turun 38% jika dibandingkan jumlah debitur yang dilakukan restrukturisasi Covid pada bulan Desember 2020," kata Novie pada Kontan.co.id, Kamis (22/4).

Baca Juga: BI dan perbankan klaim KPR turun, ini kata nasabah

Namun dari sisi nilai kredit, restrukturisasi tersebut mengalami peningkatan. Per Desember 2020, outstanding kredit yang direstrukturisasi hanya Rp 57 triliun dimana 69% berasal dari segmen konsumer, terutama nasabah KPR. 

BTN memprediksi sekitar 5%-6% dari pokok kredit restrukturisasi Covid akan turun jadi kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). Ini diperkirakan datang dari debitur yang saat ini masih tidak bekerja atau sudah dilakukan PHK.

Sampai dengan saat ini, kata Novie, BTN terus melakukan assesment terhadap debitur-debitur yang diperlukan restrukturisasi kembali dimana hal ini sejalan dengan adanya POJK Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. 

Baca Juga: Bank Tabungan Negara (BBTN) berencana rights issue, begini rekomendasi sahamnya

"Debitur-debitur yang diproyeksikan masih memerlukan perpanjangan atau restrukturisasi kembali diperkirakan debitur yang berada pada segmen pekerjaan wiraswasta ataupun debitur yang tempat kerjanya masih terdampak dari pandemi ini," pungkas Novie.

Selanjutnya: Genjot pembiayaan, multifinance tawarkan berbagai promo menarik di ajang IIMS 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×