Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. PT Bank Panin Syariah berganti nama menjadi Bank Panin Dubai Syariah. Ini resmi setelah keluarnya surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang permohonan penetapan penggunaan izin usaha bank dengan nama baru. Surat OJK tentang penggantian nama ini tertera pada surat keputusan No. S-111/PB.13/2016 tanggal 29 Juli 2016.
Direktur Bank Panin Syariah, Budi Prakoso mengatakan, surat keputusan OJK ini berisi permohonan penetapan penggunaan izin usaha bank dengan nama bar. Selain itu, perubahan nama ini juga didasarkan pada salinan keputusan dewan komisioner OJK No. Kep-29/D.03/2016 tanggal 26 Juli 2016.
"Surat salinan keputusan dewan komisioner ini tentang penetapan penggunaan izin usaha atas nama Bank Panin Syariah menjadi izin usaha atas nama Bank Panin Dunai Syariah," ujar Budi, dalam keterangan tertulis, Senin (1/8).
Sebelumnya dalam Rapat Umum Pemagang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Panin Syariah Tbk 2016 telah menyetujui pergantian nama perusahaan menjadi PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk. Hal ini sejalan dengan telah disetujuinya Dubai Islamic Bank sebagai salah satu pemegang saham pengendali Panin Bank Syariah.
Sampai 30 Juni 2016, tercatat berdasarkan laman resmi perusahaan, tercatat, PT Bank Panin Tbk menguasai sebesar 51,86% dari keseluruhan saham, sedangkan sisahnya 39,5% dikuasai oleh Dubai Islamic Bank. Sedangkan sisanya 8,64% saham Bank Panin Dubai Syariah dimiliki oleh masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News