kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Para Nasabah Kembali Menemui Bakrie Life


Selasa, 13 Juli 2010 / 22:33 WIB
Para Nasabah Kembali Menemui Bakrie Life


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Manajemen PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) kembali menggelar pertemuan dengan para nasabahnya di Gedung Artha Graha Jakarta Selasa (13/7). Joseph yang ditunjuk sebagai perwakilan nasabah produk asuransi Diamond Investa mengatakan, kalau dalam pertemuan itu manajemen diwakili antara lain oleh Direktur Utama Bakrie Life Timoer Soetanto. Sementara nasabah yang hadir ada 15 orang. "Ada beberapa hal yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut," ujar Joseph dalam pesan singkatnya yang diterima KONTAN, Selasa (13/7).

Joseph menyebutkan beberapa hasil pertemuan tersebut. Pertama, nasabah meminta realisasi kepastian pembayaran cicilan pokok dan bunga pada minggu ini, sebelum komisi XI DPR RI memanggil manajemen Bakrie Life dan pemegang sahamnya yaitu Bakrie Capital Indonesia alias BCI. "Yang kami minta bukan sekadar komitmen tetapi sebuah kepastian," katanya.

Kedua, nasabah meminta jaminan dari Bakrie Life dan BCI berupa aset, property atau Medium Secure Notes (MSN) yang benar-benar bisa dipegang sah tertulis secara hukum sampai 2012 di samping surat keputusan bersama yang harus dipatuhi setiap per bulan dan kuartal. "Karena kalau hanya surat keputusan bersama dan polis itu tidak kuat, selalu dilanggar," ujar Joseph.

Ketiga, nasabah berterima kasih kepada Menteri Keuangan dan Bapepam-LK yang tidak mencabut izin usaha Bakrie Life atau memailitkan Bakrie Life sampai semua pembayaran atau kewajiban pada nasabah selesai.
Keempat, nasabah tidak ingin dananya hilang karena investasi sah secara hukum di perusahaan asuransi jiwa. Kelima, dana nasabah harus dilindungi, dijamin secara hukum oleh pihak-pihak yang berwenang di negara kesatuan RI. "Supaya dana tidak hilang. Kalau sampai dananya tidak jelas dibayar maka bisa saja seenaknya mendirikan perusahaan asuransi jiwa di Indonesia. Kumpulkan uang nasabah, dikelola lantas gagal bayar dan tidak jelas dibayarkan kapan," geramnya.

Nasabah lain dari Bandung, Freddy juga menyayangkan keterlambatan pembayaran cicilan oleh pihak Bakrie Life ini. "Yang di bawah Rp 200 juta, cicilan dan bunganya tinggal satu kali lagi. Kalau yang di atas
Rp 200 juta kan cicilan pokoknya masih akan berlangsung sampai tahun 2012, tapi untuk bunga Mei dan Juni masih belum dibayarkan," keluhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×