Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung optimalisasi dan pemanfaatan kapasitas reasuransi di dalam negeri sebentar lagi akan terealisasi. OJK menerbitkan rancangan Peraturan OJK tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK bilang, hal-hal yang akan diatur, antara lain meningkatkan batasan dukungan reasuransi otomatis proporsional paling sedikit 25% atau sebesar Rp 200 miliar dan reasuransi otomatis non proporsional setidaknya 25% atau Rp 175 miliar.
Saat ini, dukungan reasuransi atau dikenal dengan priority treaty ini cuma 10%. Selain reasuransi otomatis, OJK juga mengatur reasuransi fakultatif. Ini belum pernah diatur sebelumnya. Jadi, perusahaan asuransi wajib memperoleh dukungan reasuransi fakultatif bila tidak memperoleh dukungan reasuransi otomatis atau dukungan reasuransi otomatis tidak mencukupi untuk risiko.
Bagi asuransi umum, dukungan reasuransi fakultatif, wajib diperoleh dari dua reasuransi dalam negeri. Sedangkan bagi asuransi jiwa, dukungan reasuransi fakultatif wajib diperoleh sedikitnya dari satu reasuransi dalam negeri. "Pelaku industri asuransi agar mempersiapkan diri dan mulai menerapkan, karena kami tidak akan memberikan waktu transisi yang panjang saat regulasi ini resmi diberlakukan," tutur Firdaus.
Frans Sahusilawane, Direktur Utama PT Asei Reasuransi Indonesia menyambut baik aturan optimalisasi reasuransi di dalam negeri ini. "Kami prediksi defisit neraca pembayaran dari transaksi reasuransi industri asuransi turun Rp 2 triliun di 2015," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News