kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PBI Sistem Pembayaran berlaku mulai Juli 2021, Bank Indonesia siapkan aturan turunan


Minggu, 10 Januari 2021 / 07:05 WIB
PBI Sistem Pembayaran berlaku mulai Juli 2021, Bank Indonesia siapkan aturan turunan


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Kebijakan baru ini nantinya akan menjadi payung hukum sistem pembayaran di dalam negeri. 

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan aturan ini merupakan implementasi dari blueprint sistem pembayaran (BSPI) 2025. Adapun, ketentuan baru ini akan berlaku pada Juli 2021. 

Filianingsih mengatakan, dalam beberapa periode sebelum diberlakukan Bank Indonesia mempersilahkan pelaku industri jasa sistem pembayaran untuk beradaptasi. 

Dalam beberapa waktu dekat ini, BI juga akan melakukan diskusi dan rapat bersama dengan industri maupun perusahaan jasa sistem pembayaran yang sedang mengurus perizinan di BI. 

Baca Juga: Reformasi ketentuan, BI keluarkan peraturan terkait sistem pembayaran

Bank sentral mengklaim, aturan baru ini bakal memunculkan simplifikasi yang tertuang di aturan sebelumnya, artinya proses perizinan dan ketentuan sistem pembayaran akan dipersingkat di dalam satu payung hukum. Hal ini bisa berdampak pada proses perizinan dan pelaporan menjadi lebih cepat.

"Kita perlu reformasi kebijakan, karena aturan sistem pembayaran itu ada 135 ketentuan. Kami berusaha mencari titik temu dan kita coba atur sesuai kebutuhan industri," katanya

Menariknya, Fili sapaan akrab Filianingsih ini membeberkan BI juga akan merilis beberapa ketentuan turunan atau penunjang PBI Sistem Pembayaran tersebut. Kisi-kisinya, aturan turunan ini akan dipersingkat menjadi dua kategori saja.

Pertama, aturan untuk Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJP) dan kedua untuk Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP). 

"Mungkin ke depan hanya akan ada kurang dari 10 PBI turunannya, dan mudah-mudahan hanya lima," ungkapnya. 

Salah satu yang akan diatur ulang dalam PBI turunan ini yaitu reklasifikasi penyelenggaraan sistem pembayaran. Dari sembilan izin Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menjadi lima izin saja. Antara lain empat aktivitas PJP dan satu aktivitas PIP. 

Selanjutnya: Sepanjang 2020, cadangan devisa Indonesia menguat 3,09%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×