kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

PDN Longgar, Transaksi Valas Bergairah


Senin, 21 Juni 2010 / 11:00 WIB
PDN Longgar, Transaksi Valas Bergairah


Reporter: Roy Franedya, Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meyakini traksaksi valuta asing atawa valas perbankan akan meningkat pasca pelonggaran aturan Posisi Devisa Netto (PDN). Bank sentral, Rabu (16/6), mengeluarkan paket kebijakan yang salah satunya melonggarkan ketentuan PDN yang sebelumnya maksimal 20% modal.

PDN adalah salah satu indikator yang menunjukkan besar kecilnya penempatan valas sebuah bank. Deputi Direktur Internasional BI Dian Ediana Rae mengatakan pelonggaran aturan ini akan membuat bank lebih aktif berekspansi di valas. "Aturan ini mampu membuat pasar valas semakin bergairah karena potensi pasarnya juga besar," ujarnya, Jumat (18/6).

Dian bilang pascapenerapan aturan PDN, memang belum ada bank yang mengajukan penambahan utang luar negerinya. Soalnya, bank-bank masih wait and see terhadap situasi ekonomi global terutama situasi di Eropa.

"Kalau kita lihat trade finance tahun ini, sebenarnya kebutuhan kredit valas cukup tinggi. Pertanyaannya, hanya kapan mereka masuk pasar. Karena bank pasti akan mencari-cari kapan harga yang paling murah," tambahnya.

Informasi saja, per akhir Maret 2010 lalu, utang valas korporasi mencapai US$ 64,8 miliar dan bank sebesar US$ 10,3 miliar. Total utang swasta mencapai US$ 75,1 miliar.

Dalam rencana bisnis bank (RBB) tahun ini, jumlah pinjaman luar negeri yang diajukan ke BI mencapai US$ 3 miliar. BI telah menyetujui sebesar US$ 730 juta untuk tujuh bank dengan realisasi sebesar US$ 74,18 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×