kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,79   7,33   0.80%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pefindo memantau keterlibatan Bahana dalam penyelamatan Jiwasraya


Selasa, 18 Agustus 2020 / 07:10 WIB
Pefindo memantau keterlibatan Bahana dalam penyelamatan Jiwasraya
ILUSTRASI. Pefindo akan memantau keterlibatan Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dalam penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) akan terus memantau keterlibatan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI dalam penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya. Bahana ditunjuk sebagai induk holding asuransi dan penjaminan BUMN.

Adapun anggota holding yang ikut terlibat seperti Askrindo, Jasindo, Jasa Raharja dan Jamkrindo. Profil kredit keempatnya terus dipantau oleh Pefindo. "Kami akan terus memantau perkembangannya, terutama jika hal tersebut berpotensi berdampak pada profil kredit entitas yang diperingkat oleh Pefindo," tulis Putri Amanda, analis Pefindo dalam analisis dampak holding asuransi yang dirilis Agustus. 

Meski demikian, kata Pefindo, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi mengenai keterlibatan BPUI di masa mendatang dalam mendukung Jiwasraya dan Jiwasraya Putra. Pihaknya juga mengantisipasi rencana akuisisi saham Jiwasraya Putra, anak perusahaan Jiwasraya yang baru didirikan, oleh PT Taspen Life (70%) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (30%). 

Baca Juga: OJK bakal rilis POJK manajemen risiko, AAUI: Perlu ada harmonisasi aturan

Pefindo berharap dukungan pemerintah terhadap Jiwasraya, seperti yang terjadi pada tahun 2008 terkait status kelangsungan usahanya. Salah satu opsi yang dipertimbangkan pemerintah untuk penyehatan Jiwasraya dengan mengalihkan aset dan portofolio preminya ke entitas asuransi baru. Skema yang direncanakan melalui bridge bank.

Dalam analisis, Pefindo menjelaskan, bahwa permasalahan Jiwasraya dimulai pada Oktober 2018. Ketika itu asuransi pelat merah ini menunda pembayaran produk saving plan yang sudah jatuh sebesar Rp 802 miliar. 

Hal itu karena anjloknya harga saham yang mempengaruhi investasi Jiwasraya. Sebagai perusahaan milik negara, Jiwasraya tidak dapat mendapatkan uang dari investasi perusahaan yang merugi karena dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. "Peningkatan pendapatan juga tidak dapat menebus investasi perusahaan yang memiliki kinerja buruk," terang Putri. 

Baca Juga: BPUI akan dapat suntikan modal Rp 20 triliun pada tahun 2021, ini tanggapan Jiwasraya

Meskipun Jiwasraya menawarkan perpanjangan pokok dan kewajiban membayar bunga, kasus ini belum dapat diselesaikan karena beberapa pemegang polis menuntut pembayaran pokok secara penuh. Jumlah kewajiban yang belum terbayar terus membengkak. Hingga saat ini, perkara tersebut masih diproses di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) dan diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 17 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×