kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pefindo Tetapkan Peringkat idAA untuk PPA


Selasa, 15 Maret 2022 / 10:28 WIB
Pefindo Tetapkan Peringkat idAA untuk PPA
ILUSTRASI. Suasana kantor Perusahaan Pengelola Aset (PPA Finance) di JakartaKamis (26/3). KONTAN/Baihaki/26/3/2015


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat idAA untuk PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) dan Obligasi I/2020, serta untuk MTN I Tahun 2019. Prospek untuk peringkat perusahaan adalah stabil.

Pefindo menyebut, obligor dengan peringkat idAA memiliki sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan, dan memiliki kemampuan yang sangat kuat untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang.

"Peringkat mencerminkan dukungan yang sangat kuat dari pemerintah Indonesia, posisi yang kuat sebagai perusahaan manajemen aset, dan permodalan yang kuat," kata Pefindo, dalam keterangan resmi, Senin (14/3).

Namun, peringkat dibatasi oleh profitabilitas yang lemah. Peringkat dapat dinaikkan jika Pefindo melihat kemungkinan dukungan yang lebih kuat dari pemerintah Indonesia.

Hal ini juga harus diikuti dengan perluasan peran atau kontribusi kepada pemerintah dan industri perbankan sebagai perusahaan manajemen aset nasional, dan juga performa finansial yang moderat. Sebaliknya, peringkat dapat diturunkan jika dukungan dan komitmen pemerintah turun signifikan.

Baca Juga: Rencana Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Membeli Kembali MTN Kandas

"Peringkat dapat juga turun jika PPA mengalami pemburukan signifikan pada indikator keuangannya, tanpa adanya indikasi dukungan yang kuat dari pemerintah Indonesia," terang Pefindo.

Didirikan di tahun 2004 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/2004 untuk mengelola aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), PPA menerima mandat yang lebih luas melalui PP No. 61/2008 untuk tidak hanya mengelola aset-aset eks-BPPN, namun juga mengelola aset BUMN.

Kemudian merestrukturisasi dan revitalisasi BUMN, memberikan jasa manajemen aset dan pembiayaan kepada pihak ketiga, serta memiliki lini bisnis komersial.

Di tahun 2014, mandat diperluas untuk kegiatan jasa konsultasi bisnis, manajemen dan pengembangan aset, termasuk untuk pengelolaan aset milik pemerintah daerah dan milik swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×