kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pegadaian kenakan bunga 0% selama tiga bulan demi kurangi efek corona, ini syaratnya


Senin, 27 April 2020 / 09:47 WIB
Pegadaian kenakan bunga 0% selama tiga bulan demi kurangi efek corona, ini syaratnya
ILUSTRASI. Nasabah menunggu pelayanan dengan saling menjaga jarak di Kantor Cabang Pegadaian di Jakarta.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memberikan kemudahan bagi nasabah dari tekanan Covid-19 PT Pegadaian (Persero) memberikan program bunga 0% bagi kredit kurang dari Rp 1 juta. Program ini ditargetkan dapat menyasar 5 juta nasabah gadai. Yakni dari 3,5 juta nasabah dari existing dan 1,5 juta dari tambahan nasabah baru selama periode bebas bunga diterapkan.

"Kami berkomitmen terus memberikan berbagai kemudahan bagi nasabah, terlebih lagi pada situasi yang sulit saat ini di tengah wabah Covid 19. Program pertama Gadai Peduli adalah Menetapkan bunga 0%. Program ini hanya berlaku untuk nasabah yang memiliki pinjaman kurang dari Rp 1 juta. Efektif dimulai tanggal 1 Mei 2020 dan berakhir 31 Juli 2020," kata Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto dalam keterangan tertulis, Senin (27/4).

Baca Juga: Aneka Keringanan dari Pegadaian untuk Nasabah Terdampak Corona (Covid-19)

Menurutnya, persyaratan program 0% bunga ini adalah dalam satu Kartu Keluarga (KK) tidak boleh lebih dari satu nasabah penerima. Sistem milik Pegadaian akan meakukan cek otomatis bagi setiap calon nasabah.

Program Gadai Peduli yang kedua, yakni penundaan jatuh tempo lelang yang selama ini 15 hari, akan ditambah menjadi 30 hari. Sehingga terdapat
tambahan 15 hari relaksasi. Program ini diterapkan kepada semua nasabah tanpa kecuali, dimaksudkan memberikan kesempatan mengumpulkan dana kepada nasabah untuk bisa melunasi, batas akhir waktu program akan ditetapkan kemudian.

Sebelumnya, Pegadaian telah memberikan keringanan kredit kepada nasabah terdampak pandemi corona berupa perpanjangan jangka waktu pembayaran, penundaan pembayaran angsuran hingga pembebasan tunggakan denda.

kebijakan ini dilaksanakan sebagai respons atas terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Terhadap Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Adapun kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan adalah nasabah yang memanfaatkan layanan produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna.

Pegadaian juga memberikan keringanan bagi nasabah yang mengalami penurunan pendapatan akibat corona.

Baca Juga: Pegadaian beri keringanan bagi nasabah yang terdampak wabah corona

"Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan yang barang jaminannya masih dipergunakan untuk menunjang usahanya,” terangnya.

Untuk mendapatkan keringanan tersebut, para nasabah Pegadaian harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang mendapatkan keringanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui website (www.Pegadaian.co.id) atau datang langsung ke outlet - outlet Pegadaian terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×