kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pegadaian bidik kontribusi bisnis syariah 15%


Selasa, 05 Desember 2017 / 19:43 WIB
Pegadaian bidik kontribusi bisnis syariah 15%


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian optimistis bisnis syariah masih bisa moncer di tahun depan. Kontribusi dari segmen ini diyakini bakal semakin menggemuk.

Saat ini, Direktur Pegadaian Harianto Widodo bilang, kontribusi dari bisnis syariah sekitar 12% dari total piutang pinjaman yang dikelola perseroan. "Tahun depan kami harapkan setidaknya bisa menyentuh 15%," katanya, belum lama ini.

Harianto menyebut, penterasi di segmen bisnis syariah diantaranya akan didorong oleh kehadiran produk baru. Di awal tahun depan, dia bilang, akan meluncurkan produk gadai dengan jaminan sertifikat lahan pertanian dan perkebunan dengan prinsip syariah.

Menurutnya, sebenarnya Pegadaian sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan bisnis ini. Namun ada beberapa hal yang membuat perusahaan gadai milik pemerintah ini untuk mulai menjalankan bisnis tersebut.

Diantaranya pihaknya masih menunggu payung hukum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjajal bisnis ini. Hal ini terkait dengan sertifikat tanah yang dijadikan sebagai agunan dari produk tersebut. Makanya saat ini pihaknya terus berkoordinasi intens.

Harianto bilang, program gadai dengan sertifikat tanah sebagai agunan ini difokuskan untuk mempermudah akses para petani untuk mendapatkan modal kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×