kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Pegadaian layani gadai kios


Senin, 07 Desember 2015 / 18:18 WIB


Reporter: Mona Tobing | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) m,emperluas cakupan pembiayaannya.  Selain gadai emas dan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB), Pegadaian kini melayani pinjaman lewat sertifikat hak pemakaian tempat usaha (SHPTU).

Layanan gadai SHPTU khusus untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Bagi para pedagang yang tidak memiliki kendaraan bermotor, tetapi memiliki hak pemakaian kios pasar dapat dilayani oleh Pegadaian untuk kredit usahanya. Jaminan SHPTU diberikan dengan tenor pinjaman hingga tujuh tahun lamanya.

Basuki Tri Andayani, Humas Pegadaian menjelaskan, perusahaan berupaya menjadi lembaga pembiayaan alternatif pilihan masyarakat. "Pegadaian tidak hanya sebagai tempat pengadaian saja hal ini sejalan dengan pengembangan bisnis Pegadaian," kata Basuki.

Selain gadai kios, Pegadaian juga memberikan layanan gadai untuk sepeda motor, STNK, dan BPKB dalam sistem fidusia. Dimana pengusaha UMKM cukup menyerahkan BPKB dan kendaraan bermotor tetap dapat digunakan operasional usahanya.

Jangka waktu pinjaman dapat dipilih mulai 12 sampai 36 bulan. Bunga pinjaman sekitar 1% perbulan. Sedangkan plafon pinjaman yang diberikan maksimal 70% dari nilai kendaraan dengan mempertimbangkan kemampuan bayar maksimal 2/3 dari rata-rata laba usaha perbulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×