Reporter: Mona Tobing | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) m,emperluas cakupan pembiayaannya. Selain gadai emas dan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB), Pegadaian kini melayani pinjaman lewat sertifikat hak pemakaian tempat usaha (SHPTU).
Layanan gadai SHPTU khusus untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Bagi para pedagang yang tidak memiliki kendaraan bermotor, tetapi memiliki hak pemakaian kios pasar dapat dilayani oleh Pegadaian untuk kredit usahanya. Jaminan SHPTU diberikan dengan tenor pinjaman hingga tujuh tahun lamanya.
Basuki Tri Andayani, Humas Pegadaian menjelaskan, perusahaan berupaya menjadi lembaga pembiayaan alternatif pilihan masyarakat. "Pegadaian tidak hanya sebagai tempat pengadaian saja hal ini sejalan dengan pengembangan bisnis Pegadaian," kata Basuki.
Selain gadai kios, Pegadaian juga memberikan layanan gadai untuk sepeda motor, STNK, dan BPKB dalam sistem fidusia. Dimana pengusaha UMKM cukup menyerahkan BPKB dan kendaraan bermotor tetap dapat digunakan operasional usahanya.
Jangka waktu pinjaman dapat dipilih mulai 12 sampai 36 bulan. Bunga pinjaman sekitar 1% perbulan. Sedangkan plafon pinjaman yang diberikan maksimal 70% dari nilai kendaraan dengan mempertimbangkan kemampuan bayar maksimal 2/3 dari rata-rata laba usaha perbulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News