Reporter: Mona Tobing | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Belakangan ini marak beredar undian Pegadaian palsu. Menyikapi hal itu PT Pegadaian (Persero) mengingatkan agar masyarakat waspada dan melaporkan jika diminta melakukan transfer uang untuk membayar pajak dan biaya administrasi. Pegadaian menegaskan tidak melakukan pungutan terkait program kemilau emas.
Basuki Tri Andayani, Humas Pegadaian menegaskan program kemilau emas yang memberikan undian berhadiah kepada nasabah sama sekali tidak mempungut biaya. Nama pemenangnya juga akan diumumkan melalui media cetak atau koran nasional. "Lagipula undian tahap III tahun ini baru akan dilaksanakan 12 November," tegas Basuki, Kamis (15/10).
Basuki menghimbau, masyarakat mewaspadai jika mendapat pemberitauan lewat SMS jika memenangkan undian emas dari Pegadaian. Hal ini merespon laporan masyarakat yang menerima SMS te;ah memenangkan hadiah dari undian Pegadaian.
Selanjutnya, masyarakat diminta melakukan konfirmasi melalui website undianpegadaian.weebly.com. Alih-alih menanggung pajak dan biaya administrasi, nasabah diminta melakukan transfer sejumlah uang.
Pegadaian memang rutin menyelenggarakan undian berhadiah hadiah yakni Program Kemilau Emas. Program ini diundi setiap tiga bulan atau empat kali dalam setahun. Para pemenang tidak dikenakan biaya apapun karena biaya pajak dan administrasi ditanggung oleh Pegadaian.
Selain itu, para pemenang dihubungi oleh petugas dari Pegadaian dan dapat melakukan konfirmasi ke outlet-outlet. Program pemberian hadiah yang diundi dari poin yang dikumpulkan melalui transaksi yang dilakukan nasabah.
Setiap transaksi senilai Rp 500.000 mendapatkan satu poin dan berlaku kelipatannya. Pegadaian memberikan hadiah utama berupa satu keping emas batangan seberat 500 gram lalu 250 keping emas batangan 10 gram, dan 750 keping emas batangan masing-masing dengan pecahan 5 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News