Reporter: Mona Tobing | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Ribuan pegawai di perusahaan pembiayaan (multifinance) terancam kehilangan pekerjaan pada tahun ini. Pemutusan hubungan kerja (PHK) itu bakal terjadi, bila penyaluran pembiayaan multifinance di sektor kredit konsumsi akibat penerapan aturan uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor (KKB).
Seperti diketahui, sudah ada Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No. 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan. Sesuai aturan itu, batas minimal DP kredit sepeda motor dan mobil untuk kegiatan produktif 20%, sedang mobil non-produktif 25%.
Batas minimal hanya untuk kendaraan bermotor baru. Aturan ini berlaku efektif mulai 15 Juni 2012.
Pelaku industri multifinance dan kendaraan bermotor memprediksi, ketentuan DP minimal memperlemah konsumen menyerap sepeda motor dan mobil. Gunadi Sindhuwinata, Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), merevisi penjualan produk dari 8,4 juta unit menjadi 6,3 juta unit. "Masyarakat di daerah tidak memiliki kemampuan cukup untuk membayar DP 20%," kata Gunadi, saat sosialisasi PMK 43/2012, Selasa (15/5).
Juwono Andrianto, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) menghitung, penjualan mobil bisa turun 30% dari tahun lalu yang mencapai 894.164 unit. Otomatis, pasar pembiayaan pun berkurang. "Pendapatan pembiayaan bisa menyusut sehingga kurang mencukupi beban operasional yang berakibat terjadi PHK," kata Wiwie Kurnia, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Wiwie belum menghitung besarnya potensi PHK itu. Tapi, PHK di multifinance sudah terjadi pada awal tahun ini. APPI mencatat, jumlah karyawan industri pembiayaan berkurang 6.578 orang pada sepanjang Januari-Februari 2012. Dari sebelumnya 91.705 orang, tinggal 85.127 orang. Hal itu karena, pembiayaan konsumen pada awal tahun ini tumbuh lesu. Pembiayaan konsumen baru pada tiga bulan pertama tahun ini hanya Rp 5,9 triliun, lebih kecil dari periode sama tahun lalu Rp 9,5 triliun.
Bisnis tetap berjalan
Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Perusahaan Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), meyakini, aturan ini berdampak positif bagi multifinance. Terutama dari sisi kesehatan yang menjadi lebih kuat karena dengan DP besar, potensi kredit macet berkurang.
Oleh karena itu, Bapepam-LK bertekad melaksanakan kebijakan ini tepat waktu. Ia juga menolak usulan pelaku usaha yang meminta penerapan besaran DP secara bertahap. "Aturan ini sudah keluar tiga bulan lalu, seharusnya multifinance mulai menyiapkan langkah antisipasinya," tegas Mulabasa.
Bapepam-LK juga bakal mengevaluasi penerapan aturan ini. Namun, Bapepam-LK tidak akan merevisi aturan tersebut. Hal ini berbeda dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) yang akan merevisi besaran DP KKB jika perbankan mampu memperbaiki kualitas kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News