Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pembangunan kantor baru di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dimulai pada tahun depan.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyatakan, OJK sudah melakukan beberapa pertemuan dengan Otorita IKN (OIKN) pada 11 Agustus 2023 dan 28 Agustus 2023.
Adapun isi pertemuannya, yakni membahas perubahan pola penetapan lahan untuk lembaga pemerintah atau lembaga negara, termasuk OJK.
Baca Juga: OJK Catat TWP90 Menurun pada Oktober 2023, Begini Kondisi Sejumlah Fintech Lending
"OJK telah menyiapkan timeline pembangunan gedung OJK di IKN. Jadi, sudah ada rencana yang secara prinsip akan dimulai pada 2024," ucap Mirza dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (30/10).
Mirza menambahkan proses perpindahan gedung OJK ke IKN dilengkapi dengan rencana alokasi pegawai terkait dengan operasional OJK di IKN. Dia pun mengatakan pegawai OJK sudah siap untuk pindah ke IKN.
Namun, dia bilang hanya tinggal kelengkapan administrasi saja yang perlu dipenuhi sebelum memulai groundbreaking pembangunan kantor baru di IKN.
Mirza mengatakan metode penyesuaian lahan akan dilakukan melalui penetapan barang milik negara yang dioperasikan oleh pihak lain atau disebut optimalisasi penggunaan lahan (OPL) untuk mempercepat pembangunan kantor OJK.
Baca Juga: Abipraya Tingkatkan Infrastruktur Jalan di IKN
Setelah itu, kata dia, ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama penggunaan barang milik negara antara Otoritas IKN dan OJK.
"Nanti akan diterbitkan SK penetapan lokasi lahan oleh Otoritas IKN. Hal itu sesuai dengan skema proses OPL tersebut, yang mana dioperasikan oleh pihak lain tercantum pada lampiran peraturan Menteri Keuangan," katanya.
Dalam perkembangan terakhir dan untuk persiapan groundbreaking untuk proyek oleh kelembagaan dan pemerintah di IKN, Mirza menyebut OJK bersama beberapa kementerian lembaga telah melakukan joint survey bersama otoritas IKN dan Kementerian PUPR pada 9 Oktober 2023.
Adapun penetapan kantor baru OJK di IKN sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagai lembaga jasa keuangan harus berkedudukan di Ibu Kota Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News