kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.852   56,00   0,33%
  • IDX 6.661   47,07   0,71%
  • KOMPAS100 962   9,44   0,99%
  • LQ45 749   7,22   0,97%
  • ISSI 212   1,48   0,70%
  • IDX30 389   3,54   0,92%
  • IDXHIDIV20 469   4,20   0,90%
  • IDX80 109   1,13   1,04%
  • IDXV30 115   1,47   1,30%
  • IDXQ30 128   1,25   0,99%

Pemda Belum Merespon Sosialisasi LPKD


Rabu, 08 April 2009 / 08:32 WIB


Reporter: Andri Indradie |

JAKARTA. Sampai sekarang, Pemerintah Daerah (Pemda) ternyata belum merespon adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.

Hal itu dinyatakan Andra Sabta, Kepala Bagian Penjaminan Kredit Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). "Padahal, sosialisasi sudah kami lakukan," katanya kepada KONTAN hari ini (7/4).

Berdasarkan keterangan Andra, belum ada satu pun Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) yang mengurus izin operasi berdasarkan PMK tersebut. "Baik yang baru maupun yang sudah beroperasi," ujarnya.

Alasannya, menurut Andra, adalah benturan dengan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau keuangan daerah. "Barangkali daerah takut APBD bisa berkurang," tuturnya.

Sebaliknya, Asisten Deputi Urusan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Akhmad Junaedi mengatakan, hambatan justru datang dari syarat permodalan LPKD.

Berdasarkan PMK tersebut, syarat minimal modal LPKD dengan lingkup bisnis regional mencapai Rp 50 miliar. Sedang LPKD lingkup nasional bahkan mencapai Rp 100 miliar. Selain itu, dalam PMK juga tidak mencantumkan aktivitas tambahan LPKD selain penjaminan. "Ini berarti, usaha LPKD memang hanya boleh penjaminan saja. Coba kalau bisa lebih bervariasi bisnisnya, tentu ada pemasukan lain," katanya.

Data Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyebutkan, sudah ada enam perusahaan yang beroperasi. Mereka adalah Koperasi Penjaminan Kredit Jawa Barat, PT Sarana Penjaminan Kutai Kartanegara, PT Penjaminan Kredit Sipatuo Sulawesi Selatan, PT Sarana Usaha Mandiri Nusa Tenggara Barat, dan PT Penjaminan Kredit Sri Wijaya Sumatera Selatan. Menurut Akhmad, rata-rata modal mereka masih sekitar Rp 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×