Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Direktur Utama LPS Firdaus Djaelani mengatakan, pemerintah saat ini bisa saja menyusul langkah Pemerintah Malaysia dan Singapura yang beberapa waktu menerbitkan kebijakan blanket guarantee.
"Ya bisa saja," ujar Firdaus di akhir rapat dengan DPR, Senin (20/10).
Firdaus menjelaskan, LPS hanya sebagai salah satu pihak yang memberikan masukan kepada pemerintah soal perlu tidaknya penerbitan kebijakan blanket guarantee. Alasannya, sesuai UU LPS, memang sah-sah saja bila pemerintah mau menaikkan nilai penjaminan.
Menurutnya, LPS siap melaksanakan bila pemerintah menerbitkan kebijakan tersebut. "Kalau itu instruksi pemerintah, tentunya siap saja," sambungnya lagi.
Mengenai kebijakan kenaikan dana penjaminan dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar sendiri, hal itu telah mampu menjamin 61% dari total total dana Rp 1.532 triliun yang dihimpun. "Total rekening ada 99,92% dari 81 juta rekening. Jadi, yang di atas Rp 2 miliar ada 0,08% atau sekitar 60.000 dengan dana posisinya masih Rp 600 triliun," jelasnya.
Firdaus menjelaskan, posisi dana yang saat ini dipegang LPS hanya sebesar Rp 14 triliun. Namun demikian, sambungnya, dengan kebijakan besaran penjaminan yang diterbitkan pemerintah, "LPS adalah pelaksana penjaminan, karena LPS didirikan dengan UU dan diberi modal oleh pemerintah. Kalau LPS kurang uang, bisa pinjam ke pemerintah, dan bila rugi disuntik modal lagi oleh pemerintah," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News