kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah tempatkan dana Rp 11,5 triliun di tujuh BPD, simak daftarnya


Selasa, 28 Juli 2020 / 06:15 WIB
Pemerintah tempatkan dana Rp 11,5 triliun di tujuh BPD, simak daftarnya


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melakukan penempatan dana kepada bank pelat merah, kini giliran bank daerah yang dapat penempatan dana. Ada tujuh bank daerah yang dapat penempatan dana dengan nilai total Rp 11,5 triliun.

Ketujuh bank tersebut adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) senilai Rp 2,5 triliun, PT Bank DKI Jakarta Rp 2 triliun, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Rp 2 triliun, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) Rp 2 triliun, dan PT Bank SulutGo Rp 2 triliun.

Baca Juga: Penempatan Dana LPS Hanya Sentimen Jangka Pendek Buat Emiten Perbankan

“Ada pula PT Bank Pembangunan Daerah Bali, dan PT Bank DIY yang masih diproses dan masing-masing akan mendapatkan Rp 1 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (27/7) di Jakarta.

Sri Mulyani menambahkan, terkait program penempatan dana di bank daerah, pemerintah menyiapkan total dana Rp 20 triliun. Dengan Rp 11,5 triliun telah diparkir kepada tujuh bank daerah, maka masih ada Rp 8,5 triliun lain yang siap diparkirkan bank daerah lain.

Sementara penempatan dana ini menurut Sri Mulyani memiliki ketentuan yang sama dengan penempatan Himbara. Misalnya bank daerah akan dibebankan bunga 80% dari suku bunga repo. Pemerintah juga berharap dana ini juga bisa jadi sumber ekspansi kredit.

“Tidak ada syarat apapun kecuali untuk disalurkan untuk kredit sektor produktif, dan leverage minimum dua kali, misalnya kalau Bank DKI dapat Rp 2 triliun, minimum harus disalurkan menjadi kredit senilai Rp 4 triliun. Dan juga dana tidak boleh untuk beli SBN, atau membeli valas,” lanjut Sri Mulyani.

Baca Juga: Himbara Sudah Menyalurkan Dana PEN Rp 36 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×