kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penerapan Permendag ekspor batubara diharapkan kerek premi asuransi pengangkutan


Senin, 02 September 2019 / 15:43 WIB
Penerapan Permendag ekspor batubara diharapkan kerek premi asuransi pengangkutan
ILUSTRASI. Pengangkutan batubara


Reporter: Agustinus Respati | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat pengumpulan premi asuransi pengangkutan pada semester-I 2019 sebesar Rp 1,86 triliun. Angka ini naik 0,3% atau Rp 6,11 miliar dari semester I-2018.

"Memang pertumbuhan asuransi pengangkutan relatif kecil di semester I 2019 ini dibandingkan dengan tahun lalu. Banyak perusahaan-perusahaan asuransi yang tidak mengalami pertumbuhan," kata Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe, pada Senin (2/9).

Dia menambahkan pemain besar dalam asuransi marine cargo secara umum tidak mengalami perubahan.

Baca Juga: Aswata meraup premi asuransi marine cargo sebesar Rp 48 miliar per Juli 2019

Dody juga menjelaskan bahwa asuransi ini sangat bergantung dari aktivitas pengangkutan itu sendiri. Asuransi pengangkutan bukan renewal business seperti asuransi harta benda.

 Hal itu disebabkan oleh periode pengangkutan yang jangkanya pendek. Dus, kalau tidak ada aktivitas pengangkutan, asuransi ini tidak diperlukan. 

Awal tahun lalu, AAUI membuat proyeksi pertumbuhan asuransi ini secara total bisa capai 10% sampai akhir tahun tanpa breakdown per lini bisnis.

Meskipun demikian, asosiasi berharap kebijakan pemerintah yang tujuannya mendorong pertumbuhan ekonomi, turut juga meningkatkan industri pengangkutan.

Baca Juga: Syukurlah, OJK akhirnya akan bentuk lembaga penyelesaian sengketa fintech

Ambil contoh, penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 80 tahun 2018, yang mewajibkan penggunaan asuransi nasional untuk ekspor batubara dan minyak sawit mentah (CPO). 

Namun, aturan ini masih dalam masa transisi. Penerapannya belum dilakukan di semester I 2019 kemarin.

"Kalau peraturan ini diberlakukan penuh di semester II 2019, premi asuransi pengangkutan dapat ikut naik. Tentu dengan catatan ekspor batubara dan CPO ikut naik," tutup dia.

Baca Juga: OJK restui MAGI akuisisi Asuransi AXA Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×