kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.970   57,00   0,32%
  • IDX 5.688   44,79   0,79%
  • KOMPAS100 735   6,86   0,94%
  • LQ45 558   5,29   0,96%
  • ISSI 198   0,93   0,47%
  • IDX30 317   2,51   0,80%
  • IDXHIDIV20 391   1,64   0,42%
  • IDX80 84   0,73   0,88%
  • IDXV30 106   -0,20   -0,19%
  • IDXQ30 102   0,64   0,63%

Penerbit e-wallet harus izin ke BI


Rabu, 16 November 2016 / 14:12 WIB


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbikan aturan Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016. Pada PBI tersebut, BI mewajibkan kepada penyelenggara jasa sistem pembayaran harus mengajukan izin ke BI sebelum mereka menjalankan produk dan jasa.

Nah, yang terbaru pada PTP adalah penyelanggara dompet elektronik (e-wallet), serta penyelenggara jasa sistem pembayaran lainnya harus mengajukan izin ke BI, serta memperoleh izin BI dalam melakukan pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran, pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran.

Di sisi lain penyelenggara jasa sistem pembayaran terdiri dari prinsipal, penyelanggara switching, penerbit, acquirer, penyelenggara payment gateway, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penyelanggara transfer dana, penyelenggara dompet elektronik, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran lainnya .

Sementara itu, pihak yang mengajukan izin untuk menjadi prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, dan/atau penyelenggara penyelesaian akhir harus berbentuk perseroan terbatas yang paling sedikit 80% sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×