kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -50.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Penerbit e-wallet harus izin ke BI


Rabu, 16 November 2016 / 14:12 WIB


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbikan aturan Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016. Pada PBI tersebut, BI mewajibkan kepada penyelenggara jasa sistem pembayaran harus mengajukan izin ke BI sebelum mereka menjalankan produk dan jasa.

Nah, yang terbaru pada PTP adalah penyelanggara dompet elektronik (e-wallet), serta penyelenggara jasa sistem pembayaran lainnya harus mengajukan izin ke BI, serta memperoleh izin BI dalam melakukan pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran, pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran.

Di sisi lain penyelenggara jasa sistem pembayaran terdiri dari prinsipal, penyelanggara switching, penerbit, acquirer, penyelenggara payment gateway, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penyelanggara transfer dana, penyelenggara dompet elektronik, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran lainnya .

Sementara itu, pihak yang mengajukan izin untuk menjadi prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, dan/atau penyelenggara penyelesaian akhir harus berbentuk perseroan terbatas yang paling sedikit 80% sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×