kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengacara nasabah Kresna Life ungkap ketidakberesan proses PKPU


Minggu, 31 Januari 2021 / 14:42 WIB
Pengacara nasabah Kresna Life ungkap ketidakberesan proses PKPU
ILUSTRASI. Laman situs?PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontroversi soal dikabulkannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) masih terus berlanjut. Muncul dugaan ada sesuatu yang tak beres dalam proses dari permohonan hingga dikabulkannya permohonan PKPU Kresna Life pada 10 Desember 2020 lalu.

Dugaan ketidakberesan ini diungkapkan Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life Alvin Lim dari Kantor Hukum LQ Indonesia Firm. Alvin mengungkap soal surat balasan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membawahi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat M. Damis kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam surat tersebut menjelaskan alasan permohonan PKPU Kresna Life dikabulkan majelis hakim. Alasan yang tertera di surat tersebut adalah OJK dianggap lalai karena seharusnya OJK membalas surat dari Benny Wulur, kuasa hukum pemohon PKPU dalam waktu 10 hari sebagaimana tertera dalam pasal 53 Undang-Undang (UU) No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam pasal ini tertera apabila dalam 10 hari tidak ada jawaban dari OJK, maka permohonan haruslah di anggap dikabulkan. “Disini OJK memang lalai karena tidak menjawab surat tersebut tepat waktu, mungkin karena OJK sibuk dan Work From Home (WFH),” ujar dia akhir pecan lalu.

Alvin menjelaskan meskipun OJK tidak menjawab permohonan dari pemohon suatu keputusan dan/tindakan badan atau pejabat pemerintahan (OJK) dalam 10 hari kerja, tidak lantas memberikan hak kepada pemohon untuk mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Alasannya adalah masih ada satu tahap lagi yang harus dilakukan pemohon, yaitu memperoleh putusan penerimaan permohonannya ke Pengadilan sebagaimana tertera dalam pasal 53 ayat 4 UU Administrasi Pemerintahan, yakni M. Damis selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan majelis hakim yang memutus perkara PKPU Kresna Life seharusnya tahu isi  UU Administrasi Pemerintahan. Pengadilan yang dimaksud dalam Pasal 54 ayat 4 UU Administrasi Pemerintahan mengacu pada pasal 1 angka 18 UU Administrasi Pemerintahan yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Alvin bilang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jangan menafsirkan UU hanya per ayat saja, namun harus dilakukan keseluruhan karena ayat berikutnya menjelaskan langkah apa yang seharusnya dilakukan Benny Wullur yang mewakili klien bernama Lukman Wibowo, sebelum mengajukan Permohonan PKPU, yaitu Pemohon Benny Wullur seharusnya mengajukan permohonan ke PTUN untuk mendapatkan putusan permohonannya.

Sehingga dengan tidak dilakukannya tahapan yang tertera dalam pasal 54 ayat 4 UU Administrasi Negara oleh pemohon, maka Putusan PKPU Terhadap Asuransi Jiwa Kresna menjadi cacat hukum karena pemohon belum memiliki legal standing untuk mengugat berdasarkan pasal 54 ayat 4 UU Administrasi Negara.

Dia juga menyayangkan bahwa dalam surat OJK Nomor: S-2/MS.61/2021 kepada Ketua PN Jakarta Pusat tertanggal 11 Januari 2021. Kepala Divisi Hukum OJK tidak menyampaikan satu hal krusial, yakni terkait putusan PKPU Kresna Life adalah inkonstitusional atau cacat hukum karena pemohon PKPU tidak melakukan apa yang diamanahkan dalam pasal 54 ayat 4 UU Administrasi Pemerintahan yaitu memperoleh putusan atas permohonan PTUN yang membuat tiadanya legal standing pemohon PKPU.

“Langkah OJK sudah bagus dan benar dengan mengirimkan surat ke Ketua PN Jakarta Pusat tembusan ke Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial (KY),” ungkap dia.

Selanjutnya, Alvin meminta agar ketua KY memeriksa jajaran majelis hakim yang memutus PKPU ini, ada apa gerangan sehingga majelis hakim mengabaikan pasal 54 ayat 4 dengan mengabulkan PKPU tanpa adanya putusan PTUN, padahal jelas tertera dan merupakan perintah UU sehingga pemohon menjadi cacat hukum.

Menurutnya, para majelis hakim tersebut dapat dikenakan pasal 421 KUH Pidana mengenai penyalahgunaan wewenang dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan apabila terbukti sengaja ataukah memang Majelis Hakim Pemutus PKPU Kresna Life belum paham atau tidak mengerti UU Administrasi Pemerintahan?.

“Apapun itu, hanya satu dampak yang pasti yaitu Pemegang polis Kresna Life yang paling dirugikan dalam PKPU Kresna Life ini,” ujar dia.

Terkait langkah yang mesti dilakukan OJK, Alvin mengatakan sebaiknya OJK membuat aduan ke KY untuk memeriksa majelis hakim yang memutus perkara, dan melakukan langkah penyidikan terhadap Direksi dan pemilik Kresna Life atas pelanggaran yang dilakukan Kresna dan segera mengeluarkan Laporan Keuangan Kresna agar bisa di lihat masyarakat.

Menurut dia, OJK punya wewenang penyidikan namun kenapa terlihat lemah, apalagi Presiden Jokowi sudah mengingatkan OJK untuk unjuk gigi, kenapa sekarang malah tak berkutik terhadap Kresna Life?.

Ajukan PK ke MA

Dia juga meyarankan kepada OJK agar nantinya setelah putusan akhir sidang PKPU mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah putusan PKPU inkracth dalam waktu 30 hari setelah 7 hari lewat putusan PKPU, untuk menolak sidang PKPU dengan alasan tidak adanya legal standing pemohon, dan membuat dikabilkannya sidang PKPU ini menjadi cacat formil/inkonstitusional.

“OJK bisa pengajuan PK mengunakan alasan Kekhilafan hakim di peradilan tingkat pertama dalam membuat keputusan,’ kata dia.

Dengan mengajukan PK ke MA, maka OJK baru bisa dianggap serius dalam melakukan langkah hukum guna menegakkan Keadilan dan kewenangan OJK karena apabila tidak akan menjadi yurisprudensi untuk di PKPU kan semua asuransi lokal yang telat atau gagal bayar sehingga merugikan seluruh oemegang polis dan maayarakat.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Kresna Life Supriyadi meminta para nasabah Kresna Life bersabar dan mengikuti proses PKPU yang sudah ditetapkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Meski begitu, dia menyatakan selama proses PKPU ini, Kresna Life dengan sangat terpaksa tak bisa membayar polis para nasabah terlebih dahulu.

Adapun, Deputi Komisioner bidang Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK mengatakan pihak nya tak pernah memberikan menyetujui pihak manapun untuk mengajukan permohonan PKPU ini.

Seperti diketahui, Berdasarkan pasal 50 UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransianbahwa permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah hanya dapat dilakukan oleh OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×