Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan permohonan keberatan industri fintech peer to peer (P2P) lending terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai perkara penetapan harga atau suku bunga pinjaman online (pinjol).
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan platform fintech lending terhadap putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025. Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak menemukan unsur kartel bunga oleh pelaku usaha fintech lending seperti yang dituduhkan KPPU sebelumnya.
Ketua Umum AFPI Kuseryansyah menyampaikan pihaknya menghargai proses pemeriksaan yang telah dilakukan oleh majelis hakim secara objektif, profesional, serta berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan dalam persidangan.
Baca Juga: Bank Mandiri Buyback 91,75 Juta Saham, Dividen yang Dibagikan Capai Rp 50,63 Triliun
“Kami melihat majelis hakim telah memberikan ruang kepada kami untuk menyampaikan fakta dan bukti, serta konteks industri pada saat perkara itu terjadi. Oleh karena itu, AFPI sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim yang telah memeriksa perkara itu secara objektif dan menyeluruh," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (22/10/2026).
Dalam konteks perkara tersebut, Kuseryansyah memandang penting untuk melihat kebijakan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi pada periode yang diperiksa sesuai dengan konteks regulasi dan kondisi industri pada saat itu.
Kuseryansyah menjelaskan ketentuan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi tersebut ditetapkan berdasarkan arahan OJK untuk melindungi konsumen dan mencegah praktik predatory lending, serta pinjaman online ilegal yang mengenakan bunga yang sangat tinggi kepada masyarakat.
"Sejak awal, sudah disampaikan bahwa yang dilakukan kami hanya mengikuti arahan regulator. Bagi kami, putusan itu sangat penting karena kepatuhan industri terhadap regulator tidak dinilai sebagai pelanggaran, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kuseryansyah juga menegaskan komitmen AFPI untuk terus mendukung penyelenggaraan industri Pindar yang bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: IFG Perkuat Talenta Muda Asuransi Lewat Program Magang Nasional
Dia juga menyampaikan AFPI menghormati setiap proses dan putusan hukum yang berlaku, serta mengambil pembelajaran dari perkembangan perkara KPPU untuk terus memperkuat tata kelola industri.
Asal tahu saja, KPPU sebelumnya memutuskan 97 penyelenggara fintech P2P lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.
Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar. Merespons putusan KPPU itu, mayoritas penyelenggara fintech lending kemudian mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Niaga dengan nomor perkara 26/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst. Berdasarkan data SIPP PN Jakarta Pusat, sebanyak 71 penyelenggara sebagai pemohon mengajukan permohonan keberatan terhadap termohon, yakni KPPU.
Dalam permohonan tersebut, industri fintech lending memohon majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon keberatan (semula terlapor XXXI) untuk seluruhnya, lalu menyatakan pemohon keberatan (semula terlapor XXXI) tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain itu, memohon agar menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 05/KPPU-I/2025 tanggal 26 Maret 2026, kemudian menghukum termohon keberatan untuk membayar semua biaya perkara a quo.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan menetapkan perkara tersebut berpendapat lain, pihak pemohon memohon untuk penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Dalam sidang pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Anton Rizal Setiawan mengatakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021, serta peraturan lainnya yang bersangkutan, maka Majelis Hakim mengadili mengabulkan permohonan keberatan para pemohon tersebut.
"Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU-I/2025 tanggal 20 Maret 2026," kata Anton dalam persidangan, Kamis (22/10).
Selanjutnya, Majelis Hakim juga mengadili menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 23,592 juta. Adapun putusan Majelis Hakim didasarkan pada beberapa uraian pertimbangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














