kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Perbankan dalam negeri lebih matang hadapi krisis corona


Rabu, 15 Juli 2020 / 14:47 WIB
Pengamat: Perbankan dalam negeri lebih matang hadapi krisis corona
ILUSTRASI. Nasabah menggunakan ATM di salah satu pusat perbelanjaan di Tangerang Selatan, Senin (1/6). Otoriras Jasa keuangan kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang likuiditas dan permoda


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi perbankan dalam negeri dinilai masih dalam batas aman. Pengamat Ekonomi  Trisakti School Of Management Antonius Lisliyanto menyebutkan tidak bisa membandingkan kondisi ekonomi saat ini dengan krisis 1998. 

Perbankan dalam negeri dinilainya jauh lebih kuat dibandingkan saat krisis ekonomi 1998. Dari data April 2020, kondisi Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal perbankan saat ini ada di angka 22.08% persen. Sementara ditahun 1998 berada dibawah 4%. Kondisi saat ini memang sedang dilanda pandemi corona, namun kematangan dunia perbankan dalam negeri dapat dilihat bagaimana sektor ini sudah langsung bereaksi begitu hantaman pertama krisis akibat pandemi terjadi sekitar Maret lalu

Apaagi menurut Lisliyanto, pemerintah sudah cepat dalam mengambil sikap. Ia memaparkan, langkah-langkah yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sektor-sektor lain sudah berada di jalan yang benar. “Saya yakin dengan apa yang dilakukan oleh Menteri Keuangan saat ini dan juga OJK. Mereka semua tahu pokok permasalahannya. Sekarang tinggal bagaimana meyakinkan agar daya beli masyarakat bisa kembali lagi seperti semula, sehingga ekonomi berjalan normal lagi,” ujar Lisliyanto yang juga eks aktivis 1998 ini dalam pernyataan pers yang diterima KONTAN, Rabu (15/7).

Ia juga memuji langkah Presiden Jokowi merilis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

Sebagaimana diketahui, Perpu itu dikeluarkan Presiden Jokowi dengan pertimbangan karena implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

“Langkah Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu ini untuk menolong UMKM sebagai sektor yang paling terdampak pandemi sangat tepat. Ekonomi kita bergerak dimulai dari hal-hal kecil,” katanya,

Karena itu, sekarang yang harus dilakukan sebenarnya adalah bagaimana mengkomunikasikan apa yang telah dilakukan kepada masyarakat. “Komunikasi menjadi hal yang penting, karena langkah apapun tidak bisa diketahui masyarakat secara gamblang kalau tidak dikomunikasikan dengan baik,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×