kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.870   24,00   0,14%
  • IDX 8.885   -52,03   -0,58%
  • KOMPAS100 1.226   -2,75   -0,22%
  • LQ45 867   -1,47   -0,17%
  • ISSI 324   0,11   0,04%
  • IDX30 441   1,22   0,28%
  • IDXHIDIV20 520   3,38   0,65%
  • IDX80 136   -0,29   -0,21%
  • IDXV30 144   0,32   0,22%
  • IDXQ30 142   1,10   0,79%

Penghapusan Pajak Dongkrak Bisnis Sale and Lease Back


Kamis, 07 Januari 2010 / 10:12 WIB
Penghapusan Pajak Dongkrak Bisnis Sale and Lease Back


Sumber: KONTAN | Editor: Syamsul Azhar

JAKARTA. Pebisnis pembiayaan menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mulai 1 April 2010. Beleid itu menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk transaksi perusahaan yang menggunakan pola sale and lease back.

Dennis Firmansyah, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), menilai, pemberlakuan UU ini memberikan kepastian dan kejelasan aturan perpajakan bagi pengusaha pembiayaan. "Terutama bagi perusahaan yang menyalurkan pembiayaan dengan pola sale and lease back," katanya, Rabu (6/1).

Sale and lease back merupakan jenis transaksi pembiayaan yang mengombinasikan antara penjualan dengan skema sewa guna usaha. Nah, banyak pengusaha menilai, transaksi ini murni pembiayaan sehingga tidak layak menjadi objek PPN 10%. Sebelum ada UU Nomor 42/2009, transaksi sale anda lease back dinilai tidak berbeda dengan transaksi jual beli, sehingga menjadi objek PPN.

Selama ini, papar Dennis, pelaku multifinance merasakan ketidaknyamanan dan keraguan dalam menerapkan mekanisme sale and lease back. "Kalau menerapkan pola tersebut seolah-olah terkena pajak dua kali," kata Dennis.

Dennis menuturkan, penerapan pajak di masa lalu itu sempat mempengaruhi bisnis pembiayaan yang menggunakan pola tersebut. Banyak pebisnis urung memanfaatkan sale and lease back untuk pembiayaan. "Sekarang sudah jelas kalau sewa guna usaha dengan hak opsi dibebaskan dari PPN," katanya.

Meski demikian, Dennis memastikan, dampak dari UU ini tidak akan terasa langsung. Sebab, pelaku multifinance yang gemar menggunakan mekanisme sale anda lease back belum banyak.

Dia bilang, mekanisme ini diambil kalau sudah tidak ada jalan keluar. Lagi pula, pelaku lebih senang menggunakan mekanisme direct finance. "Tapi, untuk membiayai kapal tongkang mau tidak mau harus menggunakan sale and lease back," paparnya.

Dengan aturan ini, Dennis berharap pelaku multifinance bisa memanfaatkannya dengan sebaik mungkin. Jadi transaksi pembiayaan dengan metode sale and lease back bisa semakin marak. "Yang pasti pelaku usaha bisa lebih optimistis menjalankan mekanisme ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×