kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.807.000   -30.000   -1,06%
  • USD/IDR 17.007   16,00   0,09%
  • IDX 7.070   -26,66   -0,38%
  • KOMPAS100 975   -1,84   -0,19%
  • LQ45 716   -2,47   -0,34%
  • ISSI 251   1,56   0,62%
  • IDX30 388   -2,76   -0,71%
  • IDXHIDIV20 489   -0,14   -0,03%
  • IDX80 110   -0,02   -0,02%
  • IDXV30 136   1,28   0,96%
  • IDXQ30 127   -0,95   -0,74%

Per Desember 2025, 114 dari 144 Perasuransian Sudah Penuhi Ekuitas Minimum 2026


Selasa, 10 Februari 2026 / 05:36 WIB
Per Desember 2025, 114 dari 144 Perasuransian Sudah Penuhi Ekuitas Minimum 2026
ILUSTRASI. OJK umumkan bahwa ada 114 perusahaan asuransi penuhi ekuitas minimum 2026. Ini artinya mereka siap bersaing lebih kuat


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 114 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026.

"Jumlahnya mencakup 79,17% terhadap total perusahaan," ujarnya dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat (6/2/2026).

Jika ditelaah, jumlahnya berkurang 1 perusahaan dibandingkan posisi bulan sebelumnya. Adapun per November 2025, terdapat 115 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026. Jumlahnya mencakup 79,86% terhadap total perusahaan.

Baca Juga: Premi Asuransi Umum dan Reasuransi Tumbuh 1,51% Jadi Rp 150,74 Triliun pada 2025

Asal tahu saja, peningkatan ekuitas tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar.

Aturan ekuitas minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.

Ogi menerangkan, tujuan adanya pengaturan peningkatan ekuitas minimum untuk memperkuat permodalan dan stabilitas sektor perasuransian. Dia bilang OJK terus memantau, sekaligus mengarahkan agar rencana pemenuhan ekuitas tercermin dalam rencana bisnis perusahaan perasuransian. 

OJK menyampaikan perusahaan perasuransian dapat mengambil sejumlah opsi untuk memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas minimum, seperti merger atau akuisisi.

"Konsolidasi melalui merger atau akuisisi juga dapat menjadi opsi sehat yang diharapkan memperkuat kapasitas industri secara jangka panjang," kata Ogi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×