kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,05   -5,24   -0.58%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perbankan waswas kenaikan premi LPS


Jumat, 13 April 2018 / 13:00 WIB
Perbankan waswas kenaikan premi LPS


Reporter: Galvan Yudistira, Yoliawan H | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain premi penjaminan, perbankan harus bersiap merogoh kocek tambahan untuk iuran premi pendanaan program restrukturisasi perbankan. Ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Merujuk beleid tersebut, penetapan premi restrukturisasi perbankan melalui peraturan pemerintah (PP) yang kini drafnya di tangan Kementerian Keuangan. Nilai premi dan formula perhitungannya belum diputuskan karena pemerintah masih harus berdiskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun bankir berharap premi tambahan ini tidak memberatkan bisnis bank. Haryono Tjahjarijadi, Presiden Direktur Bank Mayapada berharap perhitungan premi tambahan ini tak besar. Jika memungkinkan bisa ditunda dulu. "Mengingat perbankan saat ini sudah membayar premi yang cukup besar," kata Haryono, Kamis (12/4).

Saat ini, perbankan dipungut premi reguler oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebanyak dua kali dalam setahun dengan total 0,2% dari dana pihak ketiga (DPK) bank. Selain itu, bank juga harus membayar iuran OJK setiap tahun sebesar 0,045% dari total aset.

Hanya karena ini merupakan amanat UU, bank suka atau tak suka harus siap membayar iuran jika PP tersebut keluar kelak. Targetnya PP itu terbit tahun ini.

Direktur PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Mahelan Prabantarikso berpendapat, proses perencanaan premi restrukturisasi lewat program bail in (menggunakan dana bank sendiri) dengan melibatkan perbankan sejak awal ini sejatinya baik. Namun, "Bank harus tetap melihat besaran premi. Jangan sampai bank terbebani berbagai macam jenis premi," kata Mahelan, Kamis (12/4).

CEO Citibank N.A., Indonesia Batara Sianturi memilih wait and see. "Kami akan melihat dulu perubahannya ke depan," ujar Batara. Adapun Darmawan Junaidi Direktur Treasury Bank Mandiri mengaku belum mengetahui pembahasan terkini atas premi tambahan tersebut.

Merujuk histori pembahasan premi restrukturisasi bank, LPS sempat mengusulkan target total premi restrukturisasi perbankan sebesar 2%–3% dari produk domestik bruto (PDB). Kala itu, usulan iuran premi yang muncul adalah 0,05% dari DPK perbankan.

Sayang, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah masih enggan menyebut besaran premi restrukturisasi bank. Selain ada grace periode, besaran premi disesuaika dengan kondisi bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×