kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Percepat proses pengaduan, OJK bakal rilis aplikasi perlindungan konsumen


Selasa, 17 November 2020 / 16:26 WIB
Percepat proses pengaduan, OJK bakal rilis aplikasi perlindungan konsumen
ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan meluncurkan aplikasi portal pelindungan konsumen (APPK) pada akhir tahun. Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen Tirta Segara menyatakan aplikasi ini akan mempermudah dan mempercepat layanan pengaduan konsumen sektor keuangan.

“Ini nanti mudah-mudahan bisa berlaku mulai pada awal Januari 2021. Konsumen kita arahkan mengadu lewat aplikasi langsung ke OJK yang otomatis diteruskan kepada pelaku jasa keuangan yang diajukan,” ujar Tirta dalam diskusi virtual pada Selasa (17/11).

Lanjut Ia aplikasi ini akan terintegritasi dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) . Sehingga terjadi integrasi data yang bisa mempercepat proses pengaduan dari konsumen langsung ke pelaku sektor keuangan.

Baca Juga: Kabar baik, Maybank jajaki opsi penggantian uang Winda Earl

Seiring dengan itu, regulator telah mendorong pendirian LAPS yang terintegrasi, karena semakin ke sini, produk jasa keuangan banyak yang hybrid. Misalnya perbankan ada asuransinya, asuransi ada investasinya.

Ia menargetkan lembaga ini bisa berdiri di penghujung 2020. biasanya setelah masyarakat mengadu ke OJK, regulator akan memediasi dengan pelaku jasa keuangan. Bila tidak puas, maka masyarakat bisa menempuh jalur hukum atau meminta bantuan kepada lembaga penyelesaian sengketa.

Namun saat ini terdapat enam lembaga penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Tirta menyebut, tak jarang, konsumen bingung harus mengadu ke lembaga yang mana. “Sehingga konsumen bingung harus mengadu ke lembaga penyelesaian sengketa yang mana. Ini berhasil kami integrasikan, targetnya akhir tahun ini akan selesai,” tambah Tirta.

Adapun enam lembaga penyelesaian sengketa yang akan digabungkan menjadi LPAS adalah Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), serta Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP).

Baca Juga: P2P lending Akseleran catat rekor penyaluran pinjaman bulanan di Oktober 2020

Juga ada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), dan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI).

Tirta menyatakan penanganan pengaduan masyarakat terhadap sektor jasa  keuangan tetap dijalani oleh OJK meski ada Covid-19 dan WFH. Regulator menjalankan pengaduan secara digital maupun email dan website.

“Hingga September 2020, melalui telpon tidak melonjak, sekitar 68.000 aduan. Lalu Email sebanyak 56.000, namun lewat WhatsApp lebih 138.000 pengaduan yang masuk. Ini berangsur-angsur kami lakukan. Waktu awal pandemi ada lonjakan bisa 11.000 sehari dan surat 7.000,” jelas Tirta.

Hingga secara total, pengaduan yang masuk ke OJK mencapai 270.000. Adapun pengaduan yang masuk paling banyak dari bank lalu multifinance dan diikuti fintech. Kebanyakan masyarakat menanyakan mengenai restrukturisasi.

Selanjutnya: Kinerja investasi dana pensiun di kuartal III tertekan lesunya pasar saham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×