Reporter: Sandy Baskoro, Adhitya Himawan | Editor: A.Herry Prasetyo
JAKARTA. Bendera start lomba memburu dana nasabah mulai berkibar. Perebutan dana pihak ketiga (DPK) tak terelakkan. Bank berlomba-lomba menawarkan deposito berbunga tinggi demi menambah pasokan likuiditas.
Beberapa bank kecil mulai menawarkan deposito dengan tingkat bunga di atas bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saat ini, bunga penjaminan LPS bank umum sebesar 7%.
Berdasarkan penelusuran KONTAN, tak sedikit bank kecil menawarkan bunga deposito hingga 8% per tahun. Bunga tersebut bisa Anda peroleh dengan menempatkan dana sekitar Rp 100 juta. Kalau mau menempatkan dana hingga Rp 1 miliar, Anda bisa memperoleh imbal hasil lebih dari 9% per tahun. Kalau masih kurang, Anda masih bisa bernegosiasi dengan staf marketing bank tersebut.
Direktur Utama Bank Victoria Eko Rachmansyah Gindo, mengakui kondisi likuiditas bank sedang sulit. Persaingan keras antar bank dalam berebut likuiditas mulai terlihat. Tak heran, meski pertumbuhan DPK hanya 0,5% sebulan, ada bank yang bisa meningkatkan DPK hingga 8% dalam tempo yang sama.
Eko menilai, sejatinya tawaran suku bunga tinggi wajar. Apalagi, pergerakan suku bunga di pasar memang tinggi. Namun, bukan berarti Bank Victoria mengalami persoalan likuiditas. Tawaran suku bunga tinggi bertujuan untuk menjaga nasabah. "Malah, banyak bank menawarkan suku bunga deposito di atas 10%," kata Eko.
Senada, Presiden Direktur Bank Maspion Herman Halim, mengatakan Bank Maspion menerapkan suku bunga tinggi demi menjaga nasabah deposan supaya tak pindah ke bank lain. Bukan lantaran terbelit persoalan likuiditas. Toh, "Banyak bank besar yang juga menawarkan suku bunga tinggi," kata Herman.
Direktur Eksekutif Hubungan Masyarakat Bank Indonesia (BI) Difi A Johansyah menjelaskan BI mengkhawatirkan persaingan suku bunga deposito di industri perbankan. Menurutnya, bank harus menerapkan manajemen risiko dengan baik. Jangan sampai tawaran suku bunga deposito tinggi merugikan bank dan nasabah.
Memang, bank tak dilarang menawarkan bunga deposito di atas bunga penjaminan LPS. Namun, Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho, mengingatkan, simpanan dan bunga deposito nasabah tak akan dibayar saat izin usaha bank dicabut.
Seorang bankir yang enggan disebut namanya mengatakan, bunga deposito melebihi bunga penjaminan LPS bukan masalah. "Kalau nasabah mau, kenapa harus dipersoalkan?" katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News