kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perkuat Industri Perbankan, OJK Luncurkan Cetak Biru Transformasi Digital


Selasa, 26 Oktober 2021 / 19:13 WIB
Perkuat Industri Perbankan, OJK Luncurkan Cetak Biru Transformasi Digital


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bergerak cepat untuk memperkuat industri perbankan nasional agar memiliki daya tahan (resilience), berdaya saing, dan kontributif.

Untuk itu OJK meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang diharapkan menjadi langkah lanjutan percepatan transformasi digital pada perbankan nasional.

“Peluncuran Cetak Biru ini merupakan gambaran yang lebih konkret atas berbagai inisiatif dan komitmen OJK dalam mendorong akselerasi transformasi digital pada perbankan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana.

Cetak Biru ini berfokus pada lima elemen pengembangan digitalisasi perbankan yang meliputi lima hal. Pertama, data yang mencakup perlindungan data, transfer data, dan tata kelola data.

Kedua, teknologi yang mencakup tata kelola teknologi informasi, arsitektur teknologi informasi, dan prinsip adopsi teknologi informasi. Ketiga, manajemen risiko teknologi informasi yang mencakup pula keamanan siber bank umum dan alih daya (outsourcing).

Keempat, kolaborasi yang mencakup platform sharing, kerjasama bank dalam ekosistem digit. Kelima, tatanan institusi yang mencakup dukungan pendanaan, kepemimpinan, desain organisasi, talenta sumber daya manusia, dan budaya.

“Kelima elemen tersebut merupakan langkah strategis untuk mendorong perbankan dalam menciptakan inovasi produk dan layanan keuangan yang dapat memenuhi ekspektasi konsumen dan berorientasi pada konsumen,” tambahnya.

Adapun Cetak Biru disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek meliputi studi terkait perbankan masa depan, kondisi digitalisasi perbankan, international standards, best practices industri perbankan, masukan stakeholder, dan harmonisasi dengan kebijakan/regulasi otoritas terkait.

Cetak Biru ini juga mengedepankan tiga karakteristik mendasar. Pertama, menganut konsep Principle Based. Cetak Biru ini memberikan aturan dalam bentuk prinsip-prinsip umum (guiding principle) untuk memberikan ruang bagi industri untuk berkembang. Kedua, lebih kepada pendekatan Facilitative. Cetak Biru disusun untuk memfasilitasi dan mendorong inovasi digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Ketiga, Living Document. Cetak Biru bersifat dinamis dan akan terus beradaptasi dengan berbagai perkembangan yang terjadi pada perbankan.

Sebelum meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, komitmen OJK dalam mendorong transformasi digital perbankan dituangkan dalam beberapa kebijakan antara lain Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 (MPSJKI) Pilar 3 serta Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I) Pilar 2 yang telah mengarahkan perbankan untuk melakukan akselerasi transformasi digital dengan tetap menerapkan tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi yang memadai.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, Anda dapat mengunjungi situs www.ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×