kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Perkuat Ketahanan Industri, OJK Dorong Pengembangan Lembaga Penjaminan Ulang


Jumat, 23 Oktober 2026 / 22:46 WIB
Perkuat Ketahanan Industri, OJK Dorong Pengembangan Lembaga Penjaminan Ulang
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam roadmap penjaminan 2024-2028, disebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama asosiasi penjaminan dan kementerian atau lembaga akan mendorong berdirinya lembaga penjamin ulang agar model risk sharing dalam industri penjaminan dapat diwujudkan.

Selain itu, tertuang juga target pembentukan lembaga penjamin ulang pada 2027. 

Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya mendorong pengembangan lembaga penjaminan ulang di industri.

Baca Juga: BTN Perkuat Transformasi dan Perluas Sumber Pertumbuhan

Hal itu dilakukan guna memperkuat kapasitas dan ketahanan industri.

Ogi berharap keberadaan lembaga penjaminan ulang dapat memperkuat pembagian risiko dan meningkatkan kapasitas penjaminan.

"Dengan demikian, industri dapat memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan koperasi secara berkelanjutan," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).

OJK juga mendorong penerapan penetapan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang terukur dan berbasis risiko. Ogi menerangkan penguatan tersebut didukung oleh penyempurnaan regulasi dan pemanfaatan informasi Sistem Informasi Layanan Keuangan (SLIK) untuk meningkatkan kualitas penilaian risiko. 

Terkait kinerja industri, OJK mencatat, nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 46,30 triliun per Agustus 2026, atau terkontraksi sebesar 5,17% secara Year on Year (YoY). 

Baca Juga: IFG Life Perkuat Layanan dan Perluas Akses Proteksi

Adapun nilai imbal jasa penjaminan yang diperoleh perusahaan penjaminan per Agustus 2026 sebesar Rp 5,61 triliun, atau tumbuh sebesar 9,44% YoY.

Sementara itu, OJK mencatat nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 5,05 triliun per Agustus 2026, atau meningkat sebesar 8% YoY. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×