kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Perluasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perlu Disalurkan Secara Selektif


Jumat, 04 Juli 2025 / 19:43 WIB
Perluasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perlu Disalurkan Secara Selektif
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) memberikan keterangan pers terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan perkembangan ekonomi di Jakarta, Kamis (3/7/2025). Dalam konferensi pers tersebut, Airlangga Hartarto mengungkapkan plafon KUR perumahan dinaikkan sampai dengan Rp5 miliar untuk kontraktor UMKM. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.


Reporter: Adrianus Octaviano, Indra Khairuman | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kini resmi diperluas dengan skema baru yang menyasar segmen pangan, perumahan, hingga pekerja migran. Meski diperluas, penyaluran KUR perlu dilakukan secara selektif dan tak sekedar mengejar target. 

Seperti diketahui, realisasi penyaluran program pemerintah yang ditujukan untuk usaha wong cilik ini hingga Juni 2025 telah mencapai Rp 131,84 triliun. Angka ini hampir mencapai 45% dari target keseluruhan yang sebesar Rp 300 triliun.

Sebagai langkah untuk meningkatkan penyaluran KUR tersebut, pemerintah meluncurkan program terbaru bagi sektor tebu rakyat, yang memberikan fasilitas hingga Rp 500 juta untuk individu atau kelompok.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan plafon KUR untuk sektor perumahan mencapai Rp 5 miliar dengan kuota mencapai Rp 117 triliun. Hal tersebut ditujukan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang konstruksi.

Adapun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menilai plafon sebesar itu ini bisa digunakan untuk membangun rumah tipe 36 sebanyak 38 hingga 40 unit. Di mana, subsidi bunga fixed untuk pengembang perumahan UMKM tersebut sebesar 5% dengan tenor sekitar empat hingga lima tahun.

Baca Juga: Fokus ke Sektor Produksi, Penyaluran KUR Capai Rp131,84 Triliun per Juni 2025

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera Heru Pudyo Nugroho bilang kebijakan KUR khususunya untuk perumahan ini menjadi terobosan pendanaan untuk mendukung pembiayaan bagi 3 juta rumah melalui dukungan bagi pelaku UMKM di sektor properti.

Dalam hal ini, KUR ini bisa memperkuat akselerasi dari sisi supply dalam membangun rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Di tambah, ada pula perluasan fitur pembiayaan dari sisi permintaan untuk pelaku UMKM yang memerlukan hunian layak dan terjangkau melalui pembangunan atau renovasi, terutama untuk pengembangan usaha atau aktivitas produktif lainnya.

Memang, selain memberikan plafon KUR untuk para pengembang, pemerintah juga memperbolehkan KUR ini untuk perorangan. Di mana, untuk tujuan tersebut, pemerintah menyediakan kuota hingga Rp 13 triliun.

Baca Juga: KUR Diperluas! Pemerintah Siapkan Skema Baru untuk Pekerja Migran hingga Pangan

“Proses pengajuan plafon sudah memperhatikan masukan dari asosiasi pengembang, dan ini memang khusus untuk kebutuhan pembiayaan konstruksi rumah sederhana,” ujar Heru, Jumat (7/4).

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Nixon L.P. Napitupulu belum mau banyak berkomentar terkait hal tersebut. Menurutnya, ia lebih baik menunggu keputusan tersebut benar-benar ditandatangani.

“Kita tunggu saja keputusannya ya,” ujar Nixon.

Sebelumnya, Nixon bilang bahwa dirinya memahami rencana adanya KUR ini memang untuk menggenjot sektor perumahan. Di mana, pemerintah ingin ingin cari cara agar kuota untuk rumah subsidi ini bisa meningkat.

Hanya saja, Nixon mengingatkan jika nantinya KUR perumahan ini jadi terealisasikan, maka perlu ada penyesuaian-penyesuaian dalam penyalurannya.

“Kalaupun jadi KUR, saya rasa butuh beberapa penyesuaian. Jangka waktu, bunga dan sebagainya,” ujar Nixon (29/6).

Selanjutnya,  Direktur PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Bank BPD DIY) Raden Agus Trimurjanto mengungkapkan dengan adanya skema baru tersebut, pihaknya mendukung, namun tak semerta-merta hanya mengejar target untuk menyalurkan KUR ini.

Ia menegaskan pihaknya akan tetap prudent dalam menjalankan skema tersebut nantinya. Agus menjelaskan pada dasarnya pemberian kredit tetap mengacu pada kelayakan masing-masing calon debitur.

“Potensi petani tebu dan perumahaan di DIY masih cukup terbuka,” ujar Agus.

Sebagai catatan, BPD DIY telah mencairkan kredit KUR untuk sektor pertanian mencapai Rp 686,7 miliar, di dalamnya termasuk sektor tebu juga. Dengan posisi pinjaman outstanding per Juni 2025 sebesar Rp 281,6 miliar. 

Baca Juga: Pemerintah Bakal Turunkan Bunga KUR Petani Tebu Jadi 3%

Pengamat perbankan Moch Amin Nurdin pun berpandangan jika KUR untuk sektor tebu, itu memang ada perlambatan pertumbuhan di sektor tersebut. Oleh karenanya, sekarang dicoba untuk ditingkatkan kembali agar bisa mengurangi ketergantungan terhada impor gula. 

Sementara untuk sektor perumahan, ia melihat program ini bisa mendukung masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah dan juga membantu pengembang perumahan skala kecil untuk menyediakan dari sisi supply.

Hanya saja, ia menegaskan penyaluran program-program baru KUR ini perlu mencermati beberapa hal. Mulai dari seleksi calon nasabah atau debitur, hingga persyaratan serta proses kredit dan penyaluran subsidinya.

Baca Juga: Aturan Disiapkan! UMKM Bisa Dapat KUR untuk Bangun Rumah

“Menurut saya, demand ada, hanya memang harus selektif. Pengembang skala menengah aja, beberapa ada yang nakal, apalagi kalau turun ke bawah,” ujarnya.

Ia pun meyakinin bank juga sudah menyiapkan semua sisi untuk melakukan mitigasi terhadap hal ini. Di mana, ini program pemerintah dan sifatnya wajib sehingga perbankan pun pastinya sudah menyiapkannya.

“Setahu saya ada bank besar yang akan join, karena dibutuhkan bank dengan skala persebaran wilayah di Indonesia yang cukup luas dan berpengalaman menangani kredit konsumer,” ujarnya.

Baca Juga: Plafon KUR Pengembang Perumahan UMKM Dinaikkan Jadi Rp 5 Miliar, Ini Detailnya!

Selanjutnya: Anak Haji Isam Masuk KFC (FAST), Ini Prospek Bisnisnya di Tengah Tantangan Industri

Menarik Dibaca: BSU Bisa Disalurkan Lewat Aplikasi Pospay lo, Begini Prosesnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×